PandeglangTerkini

LBH Langit Biru Laporkan UNMA Banten Ke Perselisihan Hubungan Industrial Pandeglang, Ada Apa?

Pandeglang – (19/04/2022). Tidak kunjung ditanggapi surat permohonan perundingan Bipartit. LBH Langit Biru Cabang Pandeglang laporkan Univesitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten pada Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan atas kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai yang telah pensiun di Kantor Dinas Ketenagakerjaan & Transmigrasi Kabupaten Pandeglang.

Penyampaian Laporan yang disampaikan langsung kepada Kabid Hubungan Idustrial dan Ketenagakerjaan oleh LBH LB Pandeglang tersebut bukan tanpa alasan. LBH LB Pandeglang menyebut kliennya bernama Aton yang bekerja sebagai satpam di UNMA datang untuk meminta bantuan agar pihak Kampus memberikan uang pesangon akibat PHK pensiun yang sebelumnya telah dilakukan. Namun, dalam keterangan persnya hingga tiga kali melayangkan surat permohonan Bipatrit kepada pihak Unma Banten hingga saat ini tak kunjung juga memberikan tanggapan.

Advertisement Space

Alfa selaku kuasa hujum Aton dari LBH Langit biru mengatakan alasan melayangkan laporan kepada Disnaker Kabupaten Pandeglang dimana menurutnya hal tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 02 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial.

“Laporan kepada Disnaker Kabupaten Pandeglang telah Sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 02 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial. Jika tidak ada tanggapan dari surat yang kami layangkan selama 30 hari maka sesuai prosedur yang ada untuk di layangkan ke tahap mediasi atau Tripartit dan Alhmdulilah suratnya telah di terima oleh bidang HI dan Ketenagakerjaan Pandeglang”. Ujar Alfa selepas keluar dari kantor Disnaker Pandeglang.

Selain itu menurut Alfa, “pada dasarnya tindakan yang dilakukan oleh UNMA Banten dengan melakukan PHK kepada Saudara Aton dengan tidak memberikan uang pesangon telah melanggar pasal 154a huruf (n) dan pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja tentang pemberian uang pesangon akibat pemutusan kerja karena telah memasuki pensiun. ditambah adanya tindakan UNMA yang mengelabui klien kami untuk menandatangani surat yang dianggap klien kami itu adalah untuk mengurus pensiun melainkan adalah surat pengunduran diri yang menurut kami itu semua tidak sah dan Batal Demi Hukum kami pun menduga tindakan tersebut adalah sebagai bentuk lepasnya tanggung jawab kampus untuk tidak memberikan uang pesangon kepada saudara Aton.” Lanjutnya.


“Kami sangat menyayangkan sikap UNMA terhadap saudara Aton, padahal beliau adalah pegawai lama UNMA yang bekerja dari tahun 90 dan telah mendidikasikan tenaganya untuk menjaga kampus UNMA Banten selama 21 tahun dengan gajih awal hanya 70 ribu dan setelah UNMA berdiri menjadi kampus Universitas gajihnya pun di bawah ketentuan UMK Kabupaten Pandeglang sejumlah dua juta rupiah dan gajih tersebut berlaku terhadap pekerja yang lainnya di UNMA.” Pungkas Alfa

Selama UNMA belum memberikan Uang Pesangon yang notabane seharusnya telah menjadi hak Aton. LBH Langit Biru Pandeglang akan terus menempuh jalur hukum hingga sampai pada Persidangan PHI.

Advertisement Space

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!