HukrimRuang TokohSerang

MK Putuskan Pilkada Serang Harus Diulang, Pengamat Soroti Persiapan KPU, Bawaslu dan Netralitas Pejabat

Serang – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang harus digelar ulang melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk keterlibatan kepala desa dan seorang menteri Kabinet Indonesia Maju yang istrinya menjadi peserta Pilkada. Putusan ini mewajibkan KPU Serang menggelar PSU maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

Diketahui, KPU Kabupaten Serang telah resmi menetapkan waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang yang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025 mendatang.

Advertisement Space

Pengamat Politik, Ocit Abdurrosyid Siddiq menilai KPU perlu segera menyiapkan tiga aspek kunci: regulasi, sumber daya manusia (SDM), dan logistik.

“KPU harus konsisten pada aturan, tidak boleh kendur meski ada tekanan dari pihak berkepentingan,” terang Ocit, Selasa, 4 Maret 2025 saat dihubungi melalui WhatsApp.

Ocit selaku Ketua Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society (Fordiska Libas), menerangkan persiapan regulasi harus fokus pada konsistensi aturan Pilkada yang sama dengan pemilu serentak sebelumnya. Ia mengingatkan agar KPU tidak mudah mengubah ketentuan, terutama terkait netralitas penyelenggara.

Advertisement Space

“Penyimpangan seperti suap atau intervensi dari peserta Pilkada hanya akan memperpanjang masalah,” ujarnya. 

Ia menekankan pentingnya merekrut penyelenggara ad hoc di tingkat TPS, PPS, dan PPK yang profesional.

“Mereka ujung tombak pelaksanaan teknis, mulai dari penghitungan suara hingga penetapan hasil, logistik seperti surat suara, tinta, hingga sarana TPS harus disiapkan matang untuk menghindari kendala di hari pencoblosan,” paparnya.

Selain itu, Ocit juga mengingatkan Kepala Desa, Menteri, aparat pemerintah, dan penegak hukum agar tidak kembali “berulah” dengan memengaruhi netralitas pemilihan.

“Pejabat wajib proporsional, tidak boleh campur tangan dalam pilihan rakyat,” tegasnya.

Ia berharap KPU dan Bawaslu bekerja profesional dan berintegritas.

“PSU ini momentum memperbaiki demokrasi. Jangan sampai ulah nakal segelintir pihak merusaknya lagi,” pungkasnya.

Putusan MK ini menjadi alarm bagi semua pihak agar Pilkada Serang tahap kedua berjalan bersih, adil, dan bebas dari praktik pelanggaran.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!