Jurnal Perlindungan Hukum, Masyarakat Hukum Adat dan Pemanfaatan Pertambangan

Hak Masyarakat Hukum Adat atas sumber daya alam berupa mineral dan batubara dalam kerangka hukum nasional diatur dalam Pasal 33 ayat (3) jo. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan konsiderans pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Negara telah memberikan kepastiian Hukum dalam memanfaatkan segala potensi Pertambangan namun hal ini baru dilaksanakan di Pertambangan Emas Gunung Botak Kabupaten Buru yang sebelumnya muncul semenjak Tahun 2011. Untuk menjawab masalah penelitian,penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatifempiris dengan pendekatan penelitian yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan dokumen tertulis secara in action (faktual) pada suatu peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan tidak ada satu pasalpun yang mengatur secara spesifik tentang kedudukan masyarakat adat Padahal jika melihat dari suatu masyarakat adat memiliki wilayah hukum dan menguasai wilayahnya. Padahal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah memberikan Perlindungan Hukum serta kebebasan bagi masyarakat hukum adat untuk memanfaatkan sumber daya alam mereka. Untuk mewujudkan kepastian hukum dalam memanfaatkan pertambangan emas di gunung botak kini Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru telah giat berupaya untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan dengan usulan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan Izin Pertambangan Rakyat yang berbentuk Koperasi Kepada Pemerintah Pusat (ESDM). Dimana Koperasi ini dikelola langsung oleh Masyarakat Hukum Adat di Petuanan Kayeli Kabupaten Buru
Oleh : Rustam Muqadar Download Jurnal