SABBA.ID | Serang – Rabu (5/1). Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menerima kunjungan dari PLN UID Banten dalam rangka penyampaian progres pelaksanaan saran Ombudsman Banten terkait pengadaan listrik di Pulau Tunda serta memberikan Perangko Edisi Khusus 75 Tahun Hari Listrik Nasional.
Kunjungan dilakukan oleh Manager Komunikasi PLN UID Banten, Melva Yusmawati beserta jajaran dan diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni dan juga Ai Siti Hajizah selaku staff kesekretariatan pada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
Dalam kunjungannya Melva menyampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti saran yang disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, PLN UID Banten telah melakukan beberapa upaya yaitu seperti telah melakukan kunjungan ke Pulau Tunda untuk melakukan analisis dan kajian, kemudian telah dilakukan rapat koordinasi dengan beberpa bidang di lingkungan PLN UID Banten dan PLN Pusat sehingga disepakati bentuk dari supervisi dan pembinaan yang akan dilakukan kepada pengelola listrik di Pulau Tunda.
“tindak lanjut tersebut, jika tidak ada halangan akan kami laksankan di bulan 3 tahun ini, dan kami akan selalu memberi informasi secara lisan dan tertulis kepada Ombudsman terkait progres pelaksanaannya sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk menjalankan saran dan rekomendasi Ombudsman” Jelas Melva.
Selain itu, Melva juga menyampaikan bahwa dalam rangka memperingati hari listrik nasional, PLN menerbitkan perangko edisi khusus 75 Tahun Hari Listrik Nasional dan memberikan langsung kepada Dedy Irsan selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
Dedy Irsan menyambut baik apa yang disampaikan oleh Melva selaku Manager Komunikasi PLN UID Banten. Terkait progres pelaksanaan saran dari Ombudsman yang telah dilaksanakan oleh PLN UID Banten, Dedy berharap agar pelaksnaan surpervisi dan pembinaan kepada masyarakat pengelola listrik di Pulau Tunda agar segera terealisasi dan dapat bermanfaat bagi masyarakat di Pulau Tunda.
”Kami mengapresiasi kepada PLN UID Banten yang telah melakukan progres-progres pelaksanaan saran yang kami sampaikan, semoga rencana supervisi dan pembinaan tersebut dapat segera terlaksana dan memberikan manfaat kepada masyarakat di Pulau Tunda.” Ujar Dedy
Perlu di ketahui, bahwa pada tahun 2020 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan kajian singkat Rapid Assesment dengan tema “Peran Pemerintah dalam penyediaan listrik di Pulau Tunda Kabupaten Serang”.
Dari kajian tersebut dirumuskan beberapa saran yang telah disampaikan kepada beberapa pihak yaitu Pemprov Banten agar dapat merealisasikan pemberian hibah pembangkit listrik (Genset 300 KVA) di Pulau Tunda di tahun 2021, kemudian saran kepada PLN UID Banten yaitu agar melakukan supervisi dan pembinaan pengelolaan listrik kepada BUMDes dan Pemdes Wargasara, dan saran kepada Pemkab Serang yaitu agar melakukan pembinaan kepada Pemdes dan BUMDes Wargasasa melalui DPMD serta menganggarkan subsidi bagi warga yang tidak mampu.
Berdasarkan hal tersebut, Dedy mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten akan terus melakukan monitoring selain kepada PLN UID Banten juga kepada Pemerintah Provinsi Banten dan Pemkab Serang untuk memastikan bahwa saran yang disampaikan oleh Ombudsman dapat dilaksanakan secara keseluruhan (Rls/Red)