SABBA.ID | Langkah pencabutan laporan terhadap buruh di Polda Banten oleh Gubernur Banten Wahidin Halim lewat Kuasa Hukum Asep Abdullah Busro setelah digelarnya pertemuan dengan pihak buruh mendapat apresiasi Presidium Lembaga Pemangku Adat (LPA) Kesultanan Banten, H. Udin Saparudin.
“Langkah yang bijak juga legowo, pencabutan laporan yang dilakukan gubernur kita, kedua belah pihak menjunjung nilai-nilai persaudaraan yang harus dijaga bersama” Ungkapnya.
Secara restorative justice atau jalur damai, Kuasa Hukum Gubernur Banten Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro mendatangi langsung untuk mencabut laporan ke Polda Banten.
Sebelumnya dari insiden buruh yang menduduki kantornya saat aksi demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di kantor Pemprov Banten, Serang, pada 22 Desember 2021 setidaknya ada enam buruh yang sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2021 akibat laporan tersebut.
Berlanjut pada permohonan maaf Gubernur yang disampaikan kemarin, sebagai muslim juga upayanya menjaga persaudaraan wahidin halim mengatakan,
“Saya muslim, saya santri sudah saya maafkan. Sudah saya cabut,” tegas Wahidin kepada 6 buruh yang statusnya telah ditangguhkan itu.
Dikatakan Wahidin, bahwa perbedaan pendapat antara buruh dan gubernur merupakan hal yang wajar.
Kabar baik ini dianggap H. Udin Saparudin sebagai cerminan nilai yang baik dari karakter kedua belah pihak.
“Saya rasa, sebagai pimpinan pak Gubernur menunjukan sikap simpatiknya, melihat bahwa buruh juga tetap adalah rakyat dan saudaranya pun begitu sebaliknya bahwa sikap perwakilan buruh adalah ta’dzim serta ketulusan untuk menjaga kondusifitas di Banten hari ini”. Tegas udin saat diwawancarai tim sabba.
Disampaikannya bahwa hikmah yang nyata dan pelajaran berharga lain bisa diambil dari kejadian yang cukup membuka mata semua pihak akhir-akhir ini.
“Semoga kedepan Banten dengan perdamaian, persaudaraan dan musyawarah yang dilakukan bersama mampu membawa kamajuan dan ketenangan semua pihak”. Tutupnya