PandeglangRuang Tokoh

Iin Sobirin: Prospek Pengembangan Desa Wisata di Desa Kadubungbang, Cimanuk Pandeglang

Kemajuan suatu daerah ditentukan dari kemajuan dari lingkup terkecil wilayahnya. Desa merupakan wilayah integral dari suatu negara yang mencerminkan kemandirian dan kesejahteraan rakyat. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Dewasa ini desa dituntut untuk lebih cerdas dan inovatif disamping melimpahnya sumber daya dan sumber dana yang akan berputar di desa. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 memberikan peluang besar kemajuan wilayah khususnya desa. Karena semakin sejahtera desa, akan menjadi multipliers Effect terhadap kemajuan daerah penyangga (buffer zone) suatu daerah yang akhirnya tidak ada lagi rakyat miskin di desa dan perbedaan tingkat kesejahteraan antara desa dengan kota, karena kedudukan dan peranannya saling melengkapi dalam siklus kehidupan antara desa dan kota.

Sesuai dengan definisi Desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Advertisement Space

Desa memiliki wilayah yang lebih bersifat tradisional dan alami. Desa cenderung dengan gambaran pertanian dan perkebunan yang hijau dan subur. Maka desa diidentikkan dengan kondisi masyarakat agraris dan wilayah yang memiliki pesona alam yang indah. Hal inilah yang menjadi sasaran yang melatar belakangi secara deskriptif menggambarkan apakah sumber daya alam yang dimiiki desa secara partisipatif dapat dimanfaatkan oleh penduduk desa semata-mata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya atau hanya sebatas eksploitasi dan sasaran program yang menguntungkan birokrasi namun sebaliknya menjauhkan masyarakat dari wilayahnya sendiri. Lahirlah konsep desa wisata, yang mengemas Desa sebagai objek pariwisata dan objek masyarakat kota untuk berbondong-bondong menikmati keasrian dan keindahan pesona alam desa. Baik berupa air terjun, kolam pemancingan maupun kolam renang dengan mata air yang sejuk dan hijau alami, atau dengan konsep yang menggabungkan antara teknologi dengan alam seperti arung jeram, flying fox, outbond, dan lain halnya semata-mata untuk menciptakan peluang usaha dan peluang pendapatan asli bagi desa dan masyarakatnya.

Indonesia ramai dibicarakan sebagai the lost atlantic dimana kota atlantis yang diceritakan oleh Plato adalah Indonesia saat ini, hal ini tidak menutup kemungkinan karena Indonesia memiliki jutaan pesona alam yang indah disamping penemuan-penemuan keajaiban dunia dan peninggalan kerajaan-kerajaan di masa lampau. Kabupaten Pandegang Khususnya yang merupakan salah satu dari 8 (delapan) Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten yang memiliki pesona keindahan yang beragam, dari keindahan pantai, sungai, gunung, bentang lahan persawahan dan perkebunan yang indah laksana permadani hijau yang terhampar. Bahkan setiap desa yang berjumlah 326 (tiga ratus dua puluh enam) Desa di wilayah Kabupaten Pandeglang yang tersebar di 35 (tiga puluh lima) Kecamatan masing-masing memiliki panorama dan keindahan yang beragam. Pandeglang memang kaya akan keindahan alam disamping keragaman budaya dan tradisinya. Sebagaimana Visi Kabupaten Pandeglang yang mengharapkan Maju dalam Bidang Pariwisata, Agribisnis yang berbasis Pedesaan, mendorong desa-desa di wilayah kabupaten Pandeglang untuk menjadi jaring-jaring wisata yang akhirnya menjadikan pariwisata sebagai sendi sentral perbaikan kesejahteraan masyarakat disamping perubahan mindset untuk menciptakan masyarakat yang ramah dan berestetika dengan budaya yang mengusung kearifan lokal daerah.

Prospek Pengembangan Desa Kadubungbang sebagai Desa Wisata Apabila melihat secara keseluruhan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 terkait Rencana Induk Kepariwisataan, Desa Kadubungbang merupakan bagian dari Kecamatan Cimanuk dimana Mempertegas daerah Mandalawangi, Cimanuk sebagai hinterland Kota Pandeglang dengan fungsi pengembangan pusat perdagangan komoditas dan jalur destinasi wisata.

Pada kenyataannya Desa Kadubungbang yang memiliki pemandian Cikoromoy dan wisata ziarah Cibulakan Batu Qur’an lebih banyak yang bersifat dibangun dan cenderung digolongkan kepada Wisata Hasil Buatan Manusia bukan asli wisata alamiah yang bercirikan Desa Wisata. Namun dalam pengamatan penulis sepanjang pengamatan ini, menemukan banyak sekali prospek-prospek kawasan yang dapat dikelola dan digolongkan sebagai Desa Wisata. Misalnya wilayah desa di Kampung Cibaru, disamping merupakan bagian dari kaki gunung Pulosari, juga memiliki pemandangan yang sangat indah, banyak wisatawan yang melintasi di wilayah tersebut berhenti untuk sekedar mengambil gambar atau beristirahat sejenak memandang kaki gunung pulosari yang penuh dengan lahan persawasahan dan pertanian. Kawasan yang dilihat mirip lembah di daerah bogor tersebut atau di daerah lembang bandung barat ini, memang memiliki iklim yang tidak terlalu sejuk. Hal ini disebabkan oleh wilayah topografi yang dekat dengan jalur pantai ke arah Pantai Carita di Kecamatan Carita dan Labuan.

Kawasan Pariwisata yang bertemakan pegunungan sesuai dengan Rencana Induk Kepariwisataan diantaranya adalah Kawasan Pariwisata Gunung Karang yaitu Sumur Tujuh, Makam Simpeureun, Pariwisata Kota Pandeglang, Pemandian Air Panas Cisolong, Batu Lingga, Air Panas Wariang, Agrowisata Akarsari, Agrowisata Cihunjuran, Penziarahan Cibulakan, Pemandian Cikoromoy dan Batu Tapak Pasir Peuteuy
Kawasan Wisata di atas, sebenarnya telah ada sejak lama dan hal tersebut telah membuat tingkat kesadaran masyarakat akan usaha jasa wisata semakin tinggi, namun masyarakat secara tidak normatif atau tidak sesuai dengan ketentuan, membuka usahausaha kecil berupa warung-warung disekitar objek wisata atau kawasan yang terlihat banyak dijadikan daerah kunjungan atau peristirahatan.

Pada prinsipnya, dari persyaratan untuk dilakukan pengembangan sebagai Desa wisata Kadubungbang, yaitu melalui indikator antar lain; (1) Aksesibilitasnya baik, sehingga mudah dikunjungi wisatawan dengan menggunakan berbagai jenis alat transportasi. (2) Memiliki obyek-obyek menarik berupa alam, seni budaya, legenda, makanan lokal, dan sebagainya untuk dikembangkan sebagai obyek wisata, (3) Masyarakat dan aparat desanya menerima dan memberikan dukungan yang tinggi terhadap desa wisata serta para wisatawan yang datang ke desanya, (4) Keamanan di desa tersebut terjamin, (5) Tersedia akomodasi, telekomunikasi, dan tenaga kerja yang memadai, (6) Beriklim sejuk atau dingin, (7) Berhubungan dengan obyek wisata lain yang sudah dikenal oleh masyarakat luas.

Advertisement Space

Secara umum Indikator persyaratan untuk menjadi Desa Wisata Kadubungbang melalui Observasi di lapangan, sebagai berikut : (1) Untuk Aksesibilitas jalan sehingga mudah dikunjungi wisatawan dengan menggunakan berbagai jenis alat transportasi dengan hasil observasi menunjukkan kriteria Baik, hal ini ditunjukkan posisi jalan yang memiliki akses diantara jalur wisata mengger – carita, dan Batu bantar – cimanuk, meskipun berlubang dan sempit namun dengan kondisi yang layak dilalui hal ini tidak jadi masalah. (2) Memiliki obyek-obyek menarik berupa alam, seni budaya, legenda, makanan lokal, dan sebagainya untuk dikembangkan sebagai obyek wisata dengan hasil observasi menunjukkan kriteria penilaian Cukup, dengan kondisi alam yang tidak kalah memiliki pemandangan yang indah, seni dan budaya dpat dikolaborasi dengan kesenian khas Pandeglang berupa debus dan marawis, kemudian terkait dengan legenda Desa Kadubungbang untuk Pemandian Cibulakan sangat kental dengan religius dan sejarah kesultanan banten dan cirebon. (3) Masyarakat dan aparat desanya menerima dan memberikan dukungan yang tinggi terhadap desa wisata serta para wisatawan yang datang ke desanya dengan hasil observasi menunjukkan penilaian Cukup, hal ini pastinya masyarakat semua terlibat dan berpartisipasi aktif dikarenakan semakin banyak wisata yang datang, usaha dan pelayanan jasa juga akan bertambah sehingga menambah penghasilan. (4) Keamanan di desa tersebut terjamin, kriteria penilaian Cukup dengan pertimbangan bahwa di desa Kadubungbang khususnya di area wisata jarang ditemukan kehilangan maupun hal-hal yang mengganggu ketertiban umum. (5) Tersedia akomodasi, telekomunikasi, dan tenaga kerja yang memadai, kriteria penilaian Kurang, dengan pertimbangan bahwa belum adanya penginapan atau hotel, serta tidak adanya jalur telekomunikasi seperti telepon umum dan sebagainya. Begitupun dengan tenaga kerja hal ini hanya ditangani oleh penduduk setempat saja. Sepanjang observasi penulis memang belum terbangun apa yang dipersyaratkan dalam indikator ini. (6) Beriklim sejuk atau dingin, kriteria penilaian untuk ini Cukup, dengan pertimbangan bahwa jika dibandingkan dengan sejuknya daerah pegunungan di wilayah pulosari atau seperti di Ciwidey Bandung atau Lembang, iklimnya masih terasa hangat. (7) Berhubungan dengan obyek wisata lain yang sudah dikenal oleh masyarakat luas, kriteria penilaian untuk indikator ini bernilai Sangat Baik, dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan Rencana Induk Kepariwisataan. Desa Kadubungbang berada di jalur wisata sampai dengan Pantai Carita dan Anyer bahkan dengan Tanjung Lesung.

Kondisi Partisipasi Masyarakat dalam Pengembangan Desa Wisata di Desa Kadubungbang Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang Menguji partisipasi warga tidak terlepas dai peran Lembaga Kemasyarakatan RT dan RW. Ada sekitar 23 (dua puluh tiga) RT dan empat RW di Desa Kadubungbang yang menjadi kepanjangan tangan dalam pelayanan di masyarakat. Indikator yang menjadi Penilaian terhadap Partisipasi Masyarakat Desa Kadubungbang sebagaimana tabl di bawah ini. Untuk tiga indikator tersebut, seluruh RT dan RW menjawab Cukup untuk; (1) Suara/ Voice berupa Hak Menyampaikan Pendapat, (2) Akses terhadap kebijakan pemerintah desa masih, (3) Kontrol terhadap pengawasan kebijakan dan keuangan pemerintah. Selama ini diakomodir dan disampaikan pada saat rapat desa yang difasilitasi oleh Kepala Desa secara periodik, bahkan untuk beberapa Desa yang berada di sekitar kantor kepala desa, kegiatan penyampaian aspirasi dan pendapat dapat langsung bertemu aparatur pemerintah desa.

Faktor Penghambat Pengembangan Desa Wisata di Desa Kadubungbang Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglan. Faktor penghambat lebih banyak ditandai dengan kualitas SDM di tingkat Desa serta kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan, ketertiban dan kenyamanan bagi wisatawan, sebagaimana dipaparkan oleh Penjabat Kepala Desa kadubungbang.

Pengembangan Desa Wisata Kadubungbang memang kembali kepada komitmen dari Pemerintah daerah dan Pemeritah Desa, karena masyarakat setempat hanya melakukan sesuatu atas naluri dan tuntutan kebutuhan, sementara ketegasan regulasi adalah kewajiban dari aparatur. Disamping itu lokasi pariwisata sebagaian besar masih dikelola secara tradisional oleh masyarakat, tanpa peran dan bimbingan dari Pemerintah daerah. Peran Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa terjadi tumpang tindih pengelolaan disebabkan lahan wisata yang dimiliki perorangan, Pengelolaan Wisata tidak dilakukan secara profesional disebabkan keterbatasan modal dan anggaran dana pemerintah digunakan tidak tepat sasaran, disamping itu telah terjadi Rivalitas dimana Pemerintah lebih cenderung menjadi pesaing dari pengelolaan wisata swasta atau perorangan dibanding menjadi pendukung dan penyokong kemajuan wisata yang sudah ada, hal ini didukung dengan regulasi yang tidak tegas oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam pengelolaan wisata mengakibatkan improvisasi masyarakat dalam pungutan lahan parkir dan retribusi wisata yang tidak jelas. Hal ini terjadi akibat belum adanya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengelola wisata alam di desa, Desa Wisata dianggap sebagai hal yang mustahil karena tanpa pendanaan yang besar yang diwiliki oleh swasta atau perorangan, masyarakat desa enggan untuk melakukan pengelolaan secara profesional, Aset Wisata Pemerintah Daerah dalam pengelolaan wisata cenderung rawan di klaim oleh Pihak lain yang tidak bertanggung jawab dikarenakan kelemahan dasar kepemilikan.

Oleh : Iin Sobirin, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nasional

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!