Ekbis

PUSKAPU Desak KPPU RI Tingkatkan Kasus Dugaan Monopoli Lobster Ketahap Penyelidikan

SABBA.ID – Direktur Eksekutif Pusat Kajian dan Advokasi Persaingan Usaha (PUSKAPU) mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU-RI) agar segera meningkatkan status penelitian kasus dugaan monopoli pengiriman benih lobster ke tahap penyeledikan.

Pernyataan ini menurut Sabaruddin yang diketahui sebagai Direktur Eksekutif PUSKAPU mendasarkan pernyataanya pada fakta-fakta yg sudah jelas diberitakan diberbagai media elektronik maupun cetak termasuk dari mentri Kordinator Kemaritiman dan Investasi yang juga hari ini menjabat sebagai mentri KKP RI ad interim. Luhut Binsar Panjaitan.

Advertisement Space

Bahwasannya beliau mengatakan secara eksplisit sebagaimana diberitakan oleh Tempo Media pada 30 november 2020. Bahwa terjadi persaingan usaha tidak sehat atau monopoli dalam penetapan PT. AERI CITRA KARGO/ACK sebagai satu satunya perusahaan pengiriman atau forwarding dalam eksport benih lobster.

Sementara dihari yang sama menurut Sabarudin. Direktur grahafoods indo pasifik juga mengatakan bahwa eksportir tidak memiliki pilihan selain menggunakan jasa dari PT ACK. Sebab kalau tidak prosesnya akan dipersulit oleh KKP RI tandasnya.

Berdasarkan hal tersebut juga Direktur Eksekutif PUSKAPU ini menyatakan secara jelas bahwa ada indikasi yang buruk dilihat dari upaya sistimatis yang dilakukan oleh oknum di dalam KKP RI terindikasi kuat melakukan kerja yang tidak profesional dan cenderung merugikan sehingga paling tidak 40 perusahaan yang berstatus sebagai Eksportir tersebut mau tidak mau melakukan kegiatan sebagaimana diarahkan oleh oknum tersebut.

Advertisement Space

Kemudian dalam rangka mendapatkan data dan informasi yang akurat PUSKAPU mendorong dan mendukung kerja KPPU RI untuk memanggil seluruh pihak yang terlibat baik itu perusahaan eksportir yang berjumlah 40 perusahaan maupun perusahaan pengiriman ekport benur hingga asosiasi logistik, sehingga ini bisa menjadi transparan dan akuntabel sehingga kepentingan publik tidak menjadi terkorbankan.

“Dalam pandangan kami sesungguhnya dibukanya izin ekport benur bisa sangat membantu masyarakat terutama nelayan budidaya namun di sisi lain jangan sampai mereka hanya menjadi objek penderita. Terlebih kebijakan ini sesungguhnya bisa menambah devisa negara apalagi dalam kondisi yang sulit seperti sekarang ini. jangan sampai ada pihak pihak yang justru mendapat keuntungan besar diatas penderitaan yang lain.”

Selanjutnya PUSKAPU sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan KPPU RI, PUSKAPU melihat apa yang dilakukan sudah sesuai dan berada pada jalur yang positif, semoga kerja-kerja KPPU RI terus mampu menjaga kepentingan negara lebih spesifik kepentingan persaingan usaha yang sehat tanpa monopoli di indonesia.

Terakhir melalui Direktur Eksekutif PUSKAPU yakni Sabarudin yang kerap disapa Bang Sabar ini mengatakan bahwa PUSKAPU juga akan terus melakukan monitoring terkait kasus ini, selaras dengan apa yang menjadi statement salah satu komisioner KPPU RI. Guntur Saragih bahwa kasus benur lobster terjadi pelanggaran pada jasa pengiriman lewat satu perusahaan serta lewat satu bandara di soetta sehingga menimbulkan inefisiensi serta dugaan kuat terdapat kesepakatan gelap yang tentu harus dibuktikan pada tahap penyelidikan dimana PUSKAPU sangat berharap dilakukannya penegakan hukum secara proporsional dan terukur sehingga concern kita terhadap praktek-praktek persaingan usaha tidak sehat bisa semakin diminimalisir. (Jsf/Red)

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!