SABBA.ID | Serang – Simposium Hukum #1 – Kamis 3 Juni 2021, Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN SMH Banten menggelar kegiatan Webinar Simposium Hukum dengan mengajukan tema “Pengaruh Revisi UU KPK terhadap Eksistensi KPK”.
.
Seperti yang kita ketahui, belakang ini isu-isu mengenai pelemahan KPK kembali merebak ke permukaan publik. Ditambah adanya kabar buruk tentang pemberhentian kerja 75 pegawai KPK termasuk didalamnya baik itu penyidik senior Novel Baswedan dan pegawai KPK lainnya.
.
Dalam kondisi seperti ini, mahasiswa sebagai corong pergerakan dan controling terhadap pemerintah perlu lebih aktif lagi dalam menelaah kejadian-kejadian yang tengah terjadi di pemerintahan.
.
“Dalam acara ini kami berharap untuk bagaimana mahasiswa sebagai corong sebuah pergerakan dan controling terhadap pemerintah. Dengan ini kami menyoroti beberapa hal yang janggal dalam KPK dan dengan itu kami ingin mengawal KPK untuk bisa menjadi ujung tombak dari meminimalisir terjadinya korupsi tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Acara ini bukanlah acara terakhir namun ini awal dari pergerakan DEMA Fakultas Syari’ah UIN Sultan Maulana Hasanuddin 2021 untuk mengawali gerakan-gerakan mengawal korupsi” Ujar Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah, Rizki Nursidik.
.
Kegiatan ini dilakukan secara hybird di Aula Fakultas Syariah dan juga melalui Zoom Meeting. Selain menghadirkan Dr. Yuris Rezha Kurniawan M.Ag dari peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) FH UGM, kegiatan ini dihadiri oleh Saiful Salim S.H dari DPN PERMAHI juga Dr. M. Zainor Ridho, M.Si salah satu pakar hukum UIN SMH Banten.
.
Adapun Ketua Pelaksana, Ilham Maulana, mentargetkan peserta seluas-luasnya dari kalangan mahasiswa maupun masyarakat umum. Hal ini diharapkan agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengawal tuntas dampak adanya Revisi UU KPK terhadap eksistensi KPK.
.
Dalam acara simposium hukum ini, Yuris Rezha Kurniawan menyampaikan kiprah KPK hari ini dengan adanya proses alih status pegawai KPK adalah salah satu dampak dari adanya Revisi UU KPK. Bahkan beliau mengatakan dengan istilah “(Jauh Panggang dari Api) dengan rincian beberapa bukti bahwasanya Indeks Persepsi Indonesia tahun 2020 menurun signifikan, jumlah OTT menurun, perkara strategis tidak ditangani secara tuntas, dan pimpinan KPK lebih banyak sensasi dan kontroversi daripada kinerja pemberantasan korupsi” Tulisnya dalam presentasi Powerpoint yang beliau sampaikan.
.
Lebih dari itu dalam closing statementnya, Faisal Halim mengatakan bahwa memerangi korupsi sama saja memerangi diri kita sendiri.
“Memerangi korupsi sama saja memerangi diri sendiri, sebab disetiap apa yang kita pikirkan dan kita lakukan akan ada hal yang buruk selalu terlintas. Oleh karena itu, marilah perangi benih korupsi dalam diri kita sendiri” Ucapnya.
.
Selain itu, dalam menanggapi tema, Zainor Ridho membahas ada dua jawaban, yaitu memperkuat dan memperlemah. “Jika melihat pengaruh Revisi UU KPK dapat memperkuat KPK ialah pandangan dari lembaga eksekutif dan legislatif, jika kedua lembaga tersebut sudah menjawab akan memperkuat maka gerakan besar seperti apapun tidak akan berpengaruh pada keputusan nantinya. Namun nyatanya, masyarakat menilai bahwasanya hasil dari revisi UU KPK memperlemah dengan bukti kewenangan menggeleng, menyita, dan menyadap dipangkas, peran dewas (dewan pengawas) terlalu dominan dan masih banyak lagi”. Ucapnya dalam pemaparan materi.
.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dari peserta Simposium Hukum kepada para pembicara. Hal ini meraup banyak sekali antusias dari peserta untuk mengetahui lebih dalam kondisi KPK setelah adanya Revisi UU KPK.
.
Penulis Alfikri – Kominfo DEMA F SyariahDEMAH