Soal PT Esa Jaya Putra, DLH Akui Masih Menunggu Koordinasi Asisten Daerah I

SABBA.id, Tangerang Raya – Ketua Tim Kerja Penanganan Aduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Amaludin, mengungkapkan belum memastikan langkah lanjutan terkait putusan PT Esa Jaya Putra karena koordinasi pengawasan masih menggantung dan menunggu keputusan dari Asisten Daerah (Asda I).
Menurutnya, dalam rapat sebelumnya, Asda I yang dikoordinatori oleh Wahyu sepakat bahwa pengawasan lanjutan dilakukan secara kolektif bersama beberapa OPD lain.
“Kemarin waktu bareng Pak Junadi (Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang), informasinya pengawasan mau dikolektif. Jadi kita nunggu dari mereka, dari Asisten I. Koordinatornya Pak Wahyu,” ujar Amaludin. Selasa, 2 Desember 2025.
Namun hingga kini, tak ada instruksi atau undangan resmi dari Asisten Daerah I. Hal ini menyebabkan pihak DLH tak dapat mengambil langkah pengawasan independen.
“Kalau sampai minggu depan belum ada juga, ya saya harus lapor dulu ke Pak Kadis (LH). Nanti arahan beliau seperti apa. Perlu pengawasan masuk atau seperti apa, itu menunggu instruksi,” ucapnya.
Amaludin menegaskan bahwa DLH tidak bisa langsung turun tanpa dasar tugas resmi, meski tekanan dari DPRD semakin besar.
“Makanya kita push dulu. Tapi harus lapor ke Kadis. Karena kemarin memang arahnya menunggu koordinasi kolektif dari Asisten I. Jadi bukan kami yang menahan, tapi memang mekanismenya begitu,” ucapnya.
DLH sendiri mengonfirmasi bahwa kajian internal masih dilakukan, terutama menyangkut kepemilikan workshop dan pabrik, peruntukan lahan (pergudangan atau industri), luas bangunan dan kesesuaian izin lingkungan“Kami pastikan dulu, apakah masih satu manajemen atau tidak, serta peruntukan lahannya. Semua data akan diverifikasi,” pungkasnya.
Dalam sidak sebelumnya, staf Asisten Daerah II, Wahyu, menyampaikan rencana verifikasi ulang terkait izin lingkungan, Amdal, serta izin OSS.
“Kami akan verifikasi ulang izin lingkungan dan Amdal bersama DLH, termasuk izin OSS dari PTSP. Penyegelan juga tidak bisa dilakukan Satpol PP tanpa rekomendasi resmi,” kata Wahyu.





