Soroti RKUHP, DEMA Fakultas Syariah UIN Banten Adakan Seminar Hukum
Serang – Maraknya soal rencana Pemerintah dan DPR yang akan mengesahkan RKUHP di tahun 2022, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah, menyelenggarakan kegiatan Seminar Hukum bertajuk tema “RKUHP Akan Disahkan : Menilik Pasal Kontroversial dan Pengaruhnya” pada Kamis, (7/7/22).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah aktivis mahasiswa dan dari berbagai kalangan masyarakat umum.
Pada saat sesi seremonial, Wandi Setiyawan, Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah, memberikan sambutannya ditengah seminar yang dihadiri oleh kurang lebih 60 orang.
“Seminar Hukum ini digelar dalam rangka meluaskan cakrawala yuridis terkhusus Mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Banten serta mengasah kepekaan terhadap isu yang melibatkan kepentingan stakeholders”. Ucapnya di sela-sela sambutan
Fikri Hidayatsyah, Ketua Departemen Eksternal yang menjadi pemandu/moderator dalam kegiatan tersebut memberikan pengantarnya, “Seminar ini menghadirkan langsung sejumlah narasumber dari berbagai kalangan, baik dari Politisi(DPRD Kota Serang), Akademisi, hingga Praktisi”.
“RKUHP merupakan salah satu persoalan penting, karena jika disahkan maka konsekuensinya akan melibatkan seluruh masyarakat atau warga negara. Mahasiswa yang merupakan bagian daripada masyarakat harus selalu mengawal terhadap sejumlah isu yang melibatkan semua kalangan seperti halnya RKUHP ini”. Ucapnya
Di sela-sela pemaparan materi yang disampaikan oleh Muji Rohman, S.H, selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Serang yang menjadi salah satu narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan, “sebenarnya tema Seminar ini lebih tepat jika disampaikan langsung oleh pihak DPR RI, karena ini merupakan kewenangan DPR dalam membuat suatu Undang-undang termasuk RKUHP sendiri”.
“Saya secara pribadi tidak mengatasnamakan lembaga, menyoroti sejumlah pasal kontroversial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang terdapat pada RKUHP sendiri,” pungkasnya.
Dr. Rena Yulia, S.H.,M.H, Wakil Dekan III Fakultas Hukum Untirta mengatakan “Secara filosofis, Indonesia belum memiliki KUHP sendiri, karena yang dipakai sampai saat ini merupakan hasil dari peninggalan kolonialisme”.
“Maka dari itu Indonesia Sebagai negara yang telah merdeka perlu memiliki KUHP sendiri, yang secara sosiologis berdasarkan pada kondisi sosial masyarakat Indonesia”. Sambungnya
“Dalam membuat produk hukum seperti halnya RKUHP, maka yang perlu diperhatikan adalah adanya Naskah Akademik agar tidak memiliki KUHP yang amburad”.Tutup Ade Sugiri, S.H, Sekretaris LBH HAM Masyarakat Sipil DPW Banten yang juga merupakan narasumber pada seminar tersebut.