PemerintahPolitikSerang

Strategi Komunikasi Bawaslu Dalam Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024

Salah satu lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu merupakan lembaga yang mewakili negara dan diberi mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Peran Bawaslu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang mengharuskan Bawaslu memiliki loyalitas, koordinasi, dan sinergi yang baik dengan berbagai elemen masyarakat, pemangku kepentingan, lembaga, dan instansi terkait. Tugas utama Bawaslu adalah memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung secara adil, jujur, dan demokratis. Lembaga ini bertanggung jawab untuk memantau dan menindaklanjuti pelanggaran pemilu, serta menjamin keberlangsungan proses pemilihan yang transparan dan akuntabel (Banurea, 2023; Wati, 2020).

Bawaslu merupakan institusi pemerintah yang memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban dalam menjalankan peranannya. Namun dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia sering mengalami persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu. Berdasarkan data pada pemilu serentak tahun 2019, Bawaslu telah menangani sejumlah 16.427 pelanggaran administrasi pemilu (Minan, 2019). Data tersebut mengindikasikan bahwa penyelenggaraan pemilu masih menghadapi masalah serius. Pemilu serentak tahun 2019 menurut (Supriyadi & Purnamasari, 2023) dikategorikan sebagai pemilu yang kompleks dan dinamis. Kompleksitas ini terlihat dari banyaknya dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani oleh Bawaslu.
Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran administrasi pemilu, baik yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), maupun pelanggaran administrasi biasa. Hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab Bawaslu dalam menjaga integritas dan transparansi pemilu.

Advertisement Space

Bawaslu melakukan investigasi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Erick & Ikhwan, 2022). Hal tersebut ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan pesta demokrasi, dengan tujuan memberikan kontribusi positif bagi kualitas demokrasi di Indonesia. (Amane et al., 2022).

Kaitannya dengan konteks komunikasi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilu tidak bisa dilepaskan dalam kaitannya dengan teori komunikasi politik. Semetko, Scammell, & Lamahu (2021) menjelaskan komunikasi politik tidak hanya melibatkan retorika, tetapi juga mencakup penggunaan simbol-simbol bahasa, seperti bahasa tubuh, serta tindakan politik seperti boikot, protes, dan unjuk rasa. Komunikasi merupakan proses pengiriman informasi, ide, emosi, keterampilan, dan hal lainnya dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan simbol seperti kata-kata, gambar, dan grafik, serta melalui ucapan dan tulisan (Triwicaksono & Nugroho, 2021). Komunikasi adalah tindakan atau proses untuk menyampaikan pesan dari pengirim kepada penerima melalui suatu media yang mungkin mengalami gangguan atau kebisingan. Dalam definisi ini, komunikasi haruslah disengaja dan bertujuan untuk mencapai perubahan (Budianto & Hamid, 2013).

Dalam mengefektifkan komunikasi politik agar berjalan dengan baik maka diperlukan suatu strategi dalam komunikasi. Cangara, (2012) mengemukakan bahwa strategi komunikasi adalah suatu rencana yang dibuat untuk mengubah perilaku manusia dalam skala yang lebih besar melalui transfer ide-ide baru. Tujuan utama dari strategi komunikasi menurut Pace, Peterson, & Burnett (1979) adalah sebagai berikut; untuk memastikan pemahaman (to secure understanding), yaitu memastikan bahwa penerima pesan benar-benar memahami pesan yang diterimanya. Jika penerima sudah memahami dan menerima pesan, maka langkah selanjutnya adalah membangun penerimaan (to establish acceptance). Pada akhirnya, tujuan dari kegiatan komunikasi adalah memotivasi perilaku (to motivate action), yaitu mendorong penerima pesan untuk mengambil tindakan atau merespons pesan tersebut.

Berbagai riset tentang strategi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilu sebenarnya sudah banyak dilakukan. Beberapa studi yang ada juga memberikan penekanan pada pentingnya dalam pemilu yang berintegritas. Studi yang dilakukan oleh Diniyanto & Sutrisno (2022) memberikan sorotan terhadap pentingnya pemilu dihadapkan pada beberapa masalah yang spesifik, salah satunya adalah penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat mempengaruhi opini dan pandangan masyarakat terhadap kandidat atau isu politik tertentu. Tantangan lainnya adalah penggunaan media sosial dan platform digital sebagai sarana untuk menyebarkan propaganda politik yang sulit dikendalikan.

Kemudian riset yang dilakukan oleh Susila Wibawa, (2019), memfokuskan penelitiannya terhadap praktik-praktik curang yang dilakukan oleh elit politik untuk memperoleh kekuasaan, baik secara terbuka maupun tersembunyi. Hal ini mencakup manipulasi data, pemalsuan suara, intimidasi pemilih, dan taktik lainnya yang dapat merusak integritas Pemilu. Penelitian juga melibatkan pengamatan terhadap upaya pengawasan dan strategi yang digunakan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dalam upaya mewujudkan Pemilu yang demokratis.

Bawaslu bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan proses Pemilu agar berjalan secara adil, jujur, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam riset Wati (2020) media merupakan sarana dalam propaganda pemilu. Dengan strategi komunikasi yang melibatkan analisis temuan, penyelusuran, koordinasi dengan berbagai pihak, dan pengawasan yang ketat, Bawaslu Kota Tangerang berupaya untuk menindaklanjuti pelanggaran kampanye, termasuk penyebaran tabloid Indonesia Barokah di tempat ibadah. Strategi ini diharapkan dapat memberikan efek pencegahan dan penegakan aturan yang lebih efektif dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Advertisement Space

Penelitian Supriyadi & Purnamasari, (2023) menekankan bahwa penanganan pelanggaran administratif pemilu setelah hasil pemilu dinyatakan sah, perlu dilakukan redesain yang tepat oleh Bawaslu untuk menghindari adanya dualisme dalam pemeriksaan antara Mahkamah Konstitusi dan Bawaslu. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum terkait hasil pemilu. Redesain yang tepat mencakup perubahan dalam sistem dan mekanisme penanganan pelanggaran administratif pemilu. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peran dan kewenangan Bawaslu serta Mahkamah Konstitusi saling terintegrasi dan tidak tumpang tindih. Dengan demikian, proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa pemilu dapat dilakukan secara efisien, transparan, dan adil.

Bawaslu memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu di Indonesia, oleh sebab itu riset Yuhandra, Rifa’i, Akhmaddhian, Budiman, & Andriyani (2023), menekankan bahwa Bawaslu harus melakukan identifikasi dan pemetaan pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah kerjanya. Hal ini dilakukan melalui pengumpulan informasi, laporan, dan pengaduan dari masyarakat serta analisis data terkait pemilu. Bawaslu berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, seperti dan kepolisian, dalam rangka menjaga integritas dan kelancaran penyelenggaraan pemilu. Koordinasi ini bertujuan untuk mengantisipasi dan menanggapi secara efektif pelanggaran pemilu yang terjadi.

Beberapa penelitian sebelumnya telah memberikan perhatian dan fokus yang hampir sama terhadap strategi Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilihan umum. Penting bagi Bawaslu untuk melakukan identifikasi dan pemetaan pelanggaran pemilu, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melakukan sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, penelitian ini akan menekankan sudut pandang dan perspektif yang berbeda mengenai strategi komunikasi Bawaslu sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilu. Pertanyaan dalam penelitian ini bagaimana strategi komunikasi yang dijalankan Bawaslu untuk mencegah pelanggaran pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana strategi komunikasi Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu. Upaya ini penting untuk menjawab tantangan yang dihadapi oleh Bawaslu dalam menghadapi pemilihan umum.

Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan (library research) untuk mengumpulkan data. Metode ini melibatkan pengumpulan sumber data dari berbagai format, seperti buku, majalah, surat kabar, internet, jurnal, perundang-undangan, literatur, dan sumber lain yang relevan dengan penelitian ini. Melalui penelitian kepustakaan, penulis dapat mengakses informasi yang telah ada sebelumnya dan menggali pemahaman yang lebih dalam tentang topik yang sedang diteliti. Metode tersebut memungkinkan penulis untuk menganalisis dan menginterpretasi data yang telah dikumpulkan dari sumber-sumber tersebut guna mendukung argumen dan temuan penelitian.

Tugas Bawaslu Dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Stephen A. Siegel menyatakan bahwa perhitungan suara dalam pemilihan umum adalah salah satu permasalahan tertua dalam hukum tata negara. Menurut Siegel, masalah ini harus dianggap sebagai masalah hukum dan diselesaikan melalui proses hukum yang sesuai (Widodo, 2021). Pandangan Siegel ini mencerminkan keyakinan bahwa hukum harus menjadi landasan utama dalam menentukan hasil pemilu dan menyelesaikan perselisihan terkait perhitungan suara. Dengan menempatkan penyelesaian masalah dalam kerangka hukum, Siegel mengadvokasi pendekatan yang objektif dan adil, dengan mengedepankan kepentingan hukum dan tata negara di atas kepentingan politik partisan.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!