Wakil Ketua DPR RI Berstatus Tersangka Korupsi, Adhiya Muzakki Apresiasi Kinerja KPK
SABBA.ID | Jakarta – Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M. Adhiya Muzakki memberi tanggapannya perihal penetapan status Wakil Ketua DPRD Aziz Syamsudin sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Menurut Adhiya, penetapan seseorang menjadi tersangka bukan ditetapkan oleh KPK. KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti demi mengungkap terangnya dugaan tindak korupsi.
“Biarkan KPK bekerja sesuai fungsi dan tugasnya. Kita mendukung dan menunggu hasil,” ujarnya saat dimintai keterangan di Jakarta, Senin (6/9).
Adhiya menjelaskan, KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Sementara itu, KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle, yang mana seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan.
Dalam bekerja, kata Adhiya KPK berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK diantaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia.
“Biarkan saat ini KPK bekerja hingga pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan publik sedetail mungkin,” paparnya.
Oleh sebab itu, Adhiya memberikan apresiasi penuh atas upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia hingga ke akar akarnya.
Di sisi lain, dukungan rakyat terhadap KPK semakin mengalir dan menguat atas keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor di negeri ini.
“Dukungan rakyat terhadap KPK semakin kuat,” imbuhnya.
Mewakili kelompok milenial, Adhiya memberikan dukungan penuh terhadap KPK dalam upayanya menyelamatkan uang rakyat serta menghukum pelaku korupsi di negeri ini.
“Kami bersama rakyat mendukung penuh KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini,” pungkasnya. (Rls/**)