KomunitasPandeglangTerkini

Wapres UNMA Soal Pilkades Pandeglang: Perbaiki PERBUP No 7 Tahun 2021

SABBA.ID | Pandeglang – Masyarakat Pandeglang berencana akan merayakan pesta Demokrasi, dimana setiap Desa di Kabupaten Pandeglang akan memilih Pemimpin di Desanya masing-masing karena berharap pemimpin yang terpilih bisa memperbaiki banyak hal mulai dari Infrastruktur desa sampai perekonomian desa yang sedang terpuruk. Akan tetapi pemilihan tersebut akan ditunda karena desakan masyarakat akibat peningkatan Penyebaran Covid 19 saat ini.

Wakil Presiden UNMA Banten menyikapi hal ini dengan analisisnya terhadap Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 untuk meminta kepada DPRD Pandeglang bersama Bupati Pandeglang melakukan perbaikan/revisi atas PERBUP yang di terbitkan. Terdapat beberapa point yang dinilai perlu di perbaiki menurutnya.

Advertisement Space

“Yang pertama, pada pasal 43 ayat 6 dalam pemasangan tanda gambar calon maupun bentuk-bentuk lain tidak boleh merusak keindahan lingkungan, pada nyatanya banyak sekali atribut yang di pasang mengganggu keindahan lingkungan. Pada point ini kata keindahan sangat sulit di terjemahkan sehingga akan sulit dalam penegakkannya.”

Kemudian ia juga menyinggung soal kampanye pada pasal 44 ayat 1b yang menyatakan bahwa pelaksanaan kampanye diutamakan menggunakan media cetak dan media elektronik dan/atau medsos.

“Yang kedua, pada pasal 44 ayat 1b menyatakan bahwa pelaksanaan kampanye di utamakan menggunakan media cetak dan media elektronik dan/atau medsos, sehingga pada pasal 45 ayat 2 berisi waktu yang ditetapkan sebagai masa tenang adalah H-3 sampai H-1 menjelang hari dan tanggal pemungutan suara dimana para calon tidak diperkenankan lagi melakukan kegiatan yang bersifat kampanye. Pada pasal 45 ayat 3 – 4 berisi bahwa selama masa tenang masing-masing calon berkewajiban membersihkan terkait segala atribut kampanye serta panitia memantau pelaksanaan pemberesan atribut. Dalam pasal ini jelas membuat banyak pertanyaan, apa sanksi adil yang diberikan kepada calon yang tidak membersihkan atributnya? Lalu bagaimana mengenai kampanye via medsos yang tidak bisa dikendalikan dalam pendistribusian informasi?” Tanya nya.

Lanjut Wapres Unma “Yang ketiga terdapat muatan isi yang sama pada pasal 65 ayat 3 dan pasal 70 ayat 4, yang jelas di duga pembuatan Peraturan Bupati ini dibuat tergesa gesa. Mengingat pada kejadian protes kepada panitia di Kecamatan Pucung pada hari Jumat, 2 Juli 2021 pukul 14.57 WIB yang dalam proses seleksi bakal Calon Kepala Desa yang dinilai tidak objektif terbukti dengan adanya soal esai yang tidak dinilai.” Ujarnya.

Hal lain yang perlu di perhatikan menurut Wapres Unma, yaitu praktik money politic yang akan terjadi pada pesta demokrasi. Ia berpendapat PERBUP ini perlu ada perbaikan/revisi guna terpenuhinya kepastian hukum, kemanfaatan hukum serta keadilan guna menghasilkan pemimpin desa yang baik. (Rls)

Advertisement Space

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!