NasionalPemerintahTerkini

Warga Banten Mendatangi Kemendagri Untuk Menuntut Pejabat Gubernur Dicopot

Jakarta – Kurang lebih 75 orang warga Banten yang tergabung dalam wadah gerakan Forum Rakyat Banten Tegakkan Komstitusi dan Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan dekat Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/6) siang.

Aksi mereka untuk menyikapi penangkatan Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten. Menurut pengunjuk rasa, pengangkatan Al Muktabar melanggar aturan dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Komstitusi Nomot 15/PUU-XX/2002.

Advertisement Space

Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk bertuliskan sejumlah poin tuntutan. Antara lain:

  1. Meminta kepada Presiden dan Mendagri mencopot Penjabat Gubernur dari jabatannya sebagai Sekda Banten karena jabatan sekda sudah diserahkan kepada Muhammad Tranggono sebagai penjabat sekda. Penyerahan jabatan itu berarti Al Muktabar sudah tidak memegang jabatan eselon 1, sehingga secara hukum Al Muktabar tidak memenuhi syarat untuk memegang jabatan sebagai penjabat gubernur.
  2. Al Muktabar mempunyai rapor merah yaitu gagal sebagai pembina ASN karena ketika menjabat sekda telah terjadi undur diri massal sebanyak 20 orang pejabat eselon 3 dan eselon 4 di Dinas Kesehatan.
  3. Al Muktabar pernah mengundurkan diri dari jabatan sekda dengan alasan ingin kembali berdinas di Kemendagri.
  4. Regulasi-regulasi selama Al Muktabar menjadi sekda kerap berujung polemik dan kontroversial.

Pengunjuk rasa yang terdiri dari sejumlah ormas/LSM ini mengatakan sebelum mereka menggelar aksi unjuk rasa telah mengirimkan surat pengaduan ke Irjen Kemendagri namun belum pernah ditanggapi. Padahal salah satu kesalahan fatal Al Muktabar sebagai penjabat gubernur yaitu telah mengangkat staf ahli gubernur Muhammad Tranggono menjadi penjabat sekda.

Pengangatan Tranggono ini dinilai melawan hukum karena melanggar Pasal 17 Ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda juncto Permendagri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.

Sekira pukul 13.30 hingga 13.00 sebanyak 11 orang perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Analis Kepegawaian Ahli Muda Subdit Pupen Setjen Kemendagri Hasan dan pejabat pada Ditjen Otda Ranto. Kesebelas perwakilan itu antara lain:

  1. KH Enting Kasman, Lc
  2. Asep Herman Susilp, MH
  3. Cecep Pria Erawan, M.Pd
  4. Tubagus Nasruddin alias Entus Jempol
  5. Kamaludin, SE
  6. Hernanto, SH
  7. Rahmat, SH
  8. Wahyudin Syafei
  9. Poppi Yousu
  10. Zarkasih
  11. Unsur dari PPBNI

Reporter Guludug Tipi di Jakarta melaporkan selain empat poin tuntutan di atas, banyak poin lainnya disampaikan perwakilan, antara lain perihal proyek imfrastruktur, penyerapan anggaran, stabilitas politik yang berpemgaruh terhadap kinerja dan profesionalitas ASN Pemprov Banten, hingga tentang kejelasan sikap dari Kemendagri terkait solusi atas pengaduan warga.

Advertisement Space

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!