KomunitasPeristiwaPolitikSerangTerkini

DPD IMAKIPSI Banten Soroti Dugaan Keterlibatan PJ Gubernur dalam Alih Fungsi Hutan Lindung PIK 2

Serang, Banten – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia (IMAKIPSI) Banten menggelar diskusi publik bertajuk “Mengungkap Dalang Alih Fungsi Hutan Lindung untuk PSN PIK 2: Melanggar Hukum, Kepentingan Korporasi, Implikasi Politik” di kampus UIN SMH Banten pada Senin, 10 Februari 2025.

Diskusi ini bertujuan untuk mengkritisi dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi di Kabupaten Tangerang yang diduga dilakukan untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2. Ketua DPD IMAKIPSI Banten, Fikri Fathuridwanullah, mengatakan bahwa kegiatan ini diinisiasi untuk mendorong mahasiswa agar lebih peduli terhadap isu-isu lingkungan dan kebijakan publik yang berdampak luas.

Advertisement Space

“Kami ingin mahasiswa tidak hanya menjadi penonton, tapi juga agen perubahan yang kritis terhadap persoalan-persoalan di sekitar kita,” ujar Fikri.

Fikri juga menyoroti dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, dalam proses alih fungsi hutan ini. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Yongki Ariyanto, salah satu pemantik diskusi, yang mengungkapkan bahwa Al Muktabar diduga telah mengajukan surat permohonan perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 25 Juli 2024.

“Surat dengan nomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 yang diajukan oleh Al Muktabar kepada KLHK jelas menunjukkan indikasi dukungannya terhadap PSN PIK 2,” kata Yongki.

Advertisement Space

Yongki juga menambahkan bahwa perubahan status hutan ini akan mempermudah pelaksanaan PSN PIK 2, karena hutan lindung yang sebelumnya tidak termasuk dalam rencana kawasan PSN PIK 2, menjadi bagian dari denah proyek setelah perubahan status menjadi hutan produksi.

Lebih lanjut, Yongki menduga bahwa Al Muktabar merupakan bagian dari korporasi yang mendukung PSN PIK 2. Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang oleh Al Muktabar, yang dapat melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 3 dan 2. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri yang merugikan negara, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal 200 juta rupiah.

Diskusi ini dihadiri oleh puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Banten. Para peserta antusias mengikuti jalannya diskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait isu yang diangkat. Beberapa di antara mereka bahkan menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi lingkungan di Banten dan berharap agar pemerintah daerah lebih serius dalam menangani masalah alih fungsi lahan.

IMAKIPSI Banten berencana untuk terus mengadakan kegiatan-kegiatan serupa guna meningkatkan kesadaran mahasiswa dan masyarakat umum mengenai isu-isu penting lainnya. Mereka juga akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan alih fungsi hutan lindung ini dan mendorong agar ada transparansi serta akuntabilitas dari pihak-pihak terkait.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!