
Pantai Indak Kapuk (PIK) 2 merupakan mega proyek pembangunan yang digarap entitas usaha Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan. Proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang rencananya akan merambah dari Kabupaten Tangerang hingga Kabupaten Serang, Banten tersebut menuai pergolakan di masyarakat. Pada 18 Januari 2024 waktu lalu, Jokowi yang kala itu sebagai Presiden RI telah menyatakan PIK 2 sebagai bagian dari 14 Proyek Strategis Nasional (PSN), hal tersebut menjadi polemik kebijakan yang anti rakyat dan demokrasi—legitimasi perampasan ruang hidup masyarakat. Keputusan politik atas penetapan status Proyek Strategis Nasional (PSN) bernama “PSN Tropical Coastal Land” yang wilayahnya berada dalam kawasan PIK 2 adalah keputusan yang diambil tanpa pernah melibatkan masyarakat.
Proyek PIK 2 yang dicanangkan sebagai PSN tersebut mencakup luasan sebesar 1.755 Hektare, dengan bentangan hutan lindung yang termasuk menjadi target pembebasan lahan 1.500 Hektare. Sedari awal implementasi proyek PIK 2 menimbulkan kontroversi bahkan akan kontradiktif secara hukum, proyek yang justru memunculkan perampasan ruang hidup dan marjinalisasi masyarakat besar-besaran. Keberadaan PIK 2 sebagaimana dinyatakan Menteri ATR-BPN adalah menggalanggar RTRW dan bahkan hingga kini belum memiliki RDTR adalah bentuk pelanggaran administratif atas keberadan PSN Tropical Coastal Land dan PIK.
Bukan hanya proyek yang direncanakan sebagai PSN, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 juga merencanakan pelebaran sayap diluar lahan 1.755 Hektare. Rencana pembebasan lahan untuk proyek PIK 2 terhitung akan mencaplok 82 Desa sepanjang bentangan Kabupaten Tangerang hingga Kabupaten Serang, Banten. Tidak jelasnya batasan antara wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan PSN dengan wilayah bisnis PIK telah dimanfaatkan oleh pihak pengembang PIK dan kaki tangannya yaitu para spekulan tanah untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dan merugikan hak-hak dasar rakyat. Alih fungsi lahan sawah dan tambak yang terhampar luas sepanjang pesisir yang terdampak pembangunan PIK hingga ancaman tertutupnya akses nelayan atas lautnya adalah ancaman nyata atas hilangnya kedaulatan pangan rakyat. PIK dan PSN Tropical Coastal Land telah merusak lingkungan, menghancurkan daerah aliran sungai serta ekosistem pesisir dan laut sehingga akan berdampak pada semakin parahnya krisis iklim.
Adapun pola perampasan ruang hidup yang dilakukan, yaitu secara terkonsolidasi dan terorganisir. Praktik perampasan ruang hidup dilakukan di beberapa titik wilayah Banten Utara dengan uang ganti rugi atau harga jual lahan yang sangat murah sebesar Rp25.000 – Rp50.000 per meter. Dalam pola tersebut yang didahului pembebasan lahan pertanian dan tambak masyarakat, kemudian diikuti dengan pembebasan lahan tempat tinggal masyarakat melalui emiten kongsi Grup Agung Sedayu dan Salim Group; PT Kukuh Mandiri Lestari dan PT Mandiri Bangun Makmur. Kedua PT tersebut menjadi pion-pion di akar rumput yang dibawahi oleh PT Pantai Indak Kapuk 2 (PT PANI), PT PANI dalam kepemilikan saham terbesarnya dipegang oleh PT Mandiri Artha Pratama (PT MAP)—entitas perusahaan milik PT Agung Sedayu Group dan Salim Group.
Tindakan pembebasan lahan dengan harga jual sangat rendah yang dialami masyarakat juga dibalut dengan unsur paksaan dan intimidasi bahkan secara terorganisir menggunakan aparat desa dan kaki tangannya. Pengerukan sungai, pemagaran laut, pengerukan lahan bengkok, dan pengerukan lahan pertanian/tambak masyarakat merupakan bagian tindakan yang digencarkan untuk menakuti warga dan mengecoh masyarakat untuk menjual lahan produksi dan ruang hidupnya. Pengerukan tersebut dimulai pada bulan April 2024 tahun lalu, kemudian dilanjutkan dengan pemagaran laut pada bulan September 2024. Menurut keterangan masyarakat yang secara terpaksa menjual lahannya kepada pihak Pantai Indah Kapuk (PIK), pembayaran atas penjualan lahan tersebut juga tidak sesuai dengan prosedur karena sertifikat yang sudah diambil oleh perusahaan tidak dibarengi pembayaran yang sesuai, belum dibayar sama sekali, dan terdapat potongan biaya untuk aparat desa—mafia calo tanah.
Land Reform! Tanah Untuk Rakyat!
Pelbagai kelindan yang teramat dirasakan kaum buruh, petani, nelayan dan rakyat tertindas lainnya, semakin memperlihatkan keculasan pemilik modal untuk melancarkan kepentingannya dengan beraneka ragam akrobat licik melalui seluruh instrumen negara demi memastikan penghisapan terhadap rakyat tertindas. Di depan sana, ketika kita sudah mau bergotong royong bahu membahu menyatukan kekuatan kita, tangan kita yang kuat ini akan kita angkat setinggi-tingginya, sehormat-hormatnya, untuk menghancurkan rantai penghisapan dan penindasan. Kehidupan yang layak, adil, setara dan sejahtera akan segera terwujud dengan kekuatan perjuangan gerakan rakyat.
Dalam menyikapi persoalan diatas, kami Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO) menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Cabut izin status PSN “Tropical Coastal Land” dan hentikan semua proses pengembangan pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK).
2. Libatkan peran serta rakyat Banten khususnya yang terdampak secara langsung dalam setiap pengambilan keputusan mengenai pembangunan PIK hingga tercapainya kesepakatan yang bermakna dan menguntungkan rakyat terdampak.
3. Hentikan seluruh tindakan terror, intimidasi, pecah belah, yang dilakukan oleh aparat sipil, militer, kepolisian dan preman terhadap perjuangan dan aspirasi rakyat yang melawan pengembangan PIK.
4. Usut tuntas pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan PIK berupa pemagaran laut, penggusuran sungai, perampasan tanah dengan transaksi ilegal, praktek mafia tanah dan perusakan hutan lindung.
5. Hentikan seluruh kegiatan lapangan pengembangan PIK hingga adanya regulasi yang lahir atas dasar tuntutan dan musyawarah bersama rakyat Banten.
6. Hentikan liberalisasi pertanahan lewat bank tanah dan mafia tanah.
7. Hentikan Proyek Strategis Nasional (PSN), IKN, dan Food Estate perampas tanah rakyat, hutan adat dan merusak ruang hidup rakyat.
8. Cabut UU Cipta Kerja dan PP Turunannya yang menyengsarakan rakyat.
9. Wujudkan Reforma Agraria Sejati dan Nasionalisasi Industri untuk Rakyat.