GMNI Pandeglang Soroti Pejabat Tersangka Laka Maut yang Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati

Pandeglang — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Pandeglang menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik di tengah status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kecamatan Majasari. , 27/05/2026.
Sorotan tersebut semakin menguat lantaran sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menyampaikan langkah penonaktifan sementara terhadap yang bersangkutan sebagai bentuk tindak lanjut administratif atas proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua DPC GMNI Pandeglang, Abdul Aziz Zulfikar, menilai kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi sikap pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip kehati-hatian administrasi birokrasi.
“Jika sebelumnya pemerintah daerah telah mengambil langkah penonaktifan sementara sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan menjaga marwah birokrasi, maka pelantikan kembali dalam jabatan strategis justru menimbulkan kontradiksi kebijakan yang patut dipertanyakan publik,” ujar Aziz.
Menurutnya, secara normatif aturan kepegawaian memang tidak secara otomatis melarang ASN berstatus tersangka menduduki jabatan apabila belum terdapat penahanan atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjaga integritas birokrasi.
Sekretaris DPC GMNI Pandeglang, Galang Irawan, menyebut persoalan ini bukan semata-mata soal legalitas formal, melainkan soal konsistensi tata kelola pemerintahan.
“Publik berhak mempertanyakan logika kebijakan ini. Ketika sebelumnya dinonaktifkan karena alasan etik dan administratif, lalu kemudian dilantik kembali di tengah status hukum yang belum selesai, maka pemerintah harus memberikan penjelasan yang rasional dan transparan,” katanya.
GMNI menilai langkah tersebut berpotensi mencederai semangat reformasi birokrasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam menegakkan prinsip akuntabilitas.
Atas dasar itu, DPC GMNI Pandeglang mendesak:
- Bupati Pandeglang untuk memberikan penjelasan terbuka terkait dasar pertimbangan administratif pelantikan tersebut;
- Pemerintah daerah untuk menjelaskan secara rinci status penonaktifan sebelumnya serta alasan perubahan kebijakan;
- Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelantikan tersebut berdasarkan asas kehati-hatian dan kepatutan pemerintahan;
- Aparat penegak hukum menuntaskan perkara secara objektif dan transparan;
- Pemerintah daerah tetap mengedepankan empati kepada keluarga korban.
Aziz menegaskan, jabatan publik tidak cukup hanya berlandaskan legitimasi administratif.
“Birokrasi yang sehat dibangun di atas konsistensi kebijakan, integritas moral, dan keberpihakan pada rasa keadilan masyarakat. Pemerintah tidak boleh memberi ruang bagi kebijakan yang menimbulkan tafsir negatif di tengah publik.”
DPC GMNI Pandeglang memastikan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap jalannya pemerintahan daerah.

