Diundang Dialog, Parpol Kabupaten Serang Tidak Hadir; FMSR Soroti Transparansi Dana Banparpol

SERANG – Forum Mahasiswa Serang Raya (FMSR) menyayangkan ketidakhadiran seluruh perwakilan partai politik dalam audiensi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang, Kamis (9/7/2026). Audiensi tersebut membahas mekanisme penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) Tahun Anggaran 2026.
Koordinator FMSR, M. Lutfi, mengatakan absennya seluruh DPC dan DPD partai politik di Kabupaten Serang menjadi bentuk minimnya komitmen untuk membuka ruang dialog terkait penggunaan dana bantuan yang bersumber dari APBD.
“Kami melaksanakan audiensi bersama Bakesbangpol, tetapi tidak ada satu pun perwakilan partai politik yang hadir. Kami tentu kecewa dan akan menindaklanjuti persoalan ini,” ujar Lutfi.
Meski tanpa kehadiran partai politik, audiensi tetap berlangsung. Dalam pertemuan tersebut, FMSR memperoleh penjelasan dari Bakesbangpol mengenai mekanisme penyaluran, pengawasan, evaluasi, hingga monitoring dana Banparpol yang disebut telah berjalan sesuai ketentuan.
Namun, menurut Lutfi, perhatian utama FMSR bukan hanya pada mekanisme penyaluran, melainkan juga penggunaan anggaran, terutama untuk pendidikan politik kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.
“Yang menjadi perhatian kami adalah pendidikan politik bagi masyarakat. Kegiatan untuk kader merupakan urusan internal partai, tetapi dana Banparpol juga harus benar-benar diprioritaskan untuk memberikan edukasi politik kepada masyarakat,” katanya.
FMSR menilai keterbukaan penggunaan Banparpol masih perlu ditingkatkan. Karena itu, organisasi tersebut berencana mengirimkan surat audiensi kepada masing-masing partai politik di Kabupaten Serang pada pekan depan guna meminta penjelasan secara langsung mengenai pemanfaatan dana bantuan tersebut.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dari partai politik agar tidak muncul dugaan penyimpangan dalam penggunaan Banparpol. Transparansi kepada publik harus menjadi prioritas,” tegas Lutfi.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Kabupaten Serang, Dikdik, memastikan mekanisme penyaluran Banparpol telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hingga saat ini tidak pernah mendapat temuan dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, proses penyaluran dimulai setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Partai politik kemudian mengajukan proposal kepada Bupati, dilanjutkan proses verifikasi oleh Bakesbangpol sebelum dana disalurkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dikdik juga menegaskan pihaknya terus mengingatkan seluruh partai politik agar penggunaan Banparpol mengutamakan pendidikan politik sesuai amanat Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.
“Kami selalu menegaskan kepada pengurus partai agar dana Banparpol diprioritaskan untuk pendidikan politik masyarakat, bukan hanya untuk kebutuhan kesekretariatan,” ujarnya.
FMSR memastikan akan menjadwalkan audiensi lanjutan dengan DPC dan DPD partai politik di Kabupaten Serang pada pekan depan. Melalui pertemuan tersebut, FMSR berharap masyarakat memperoleh penjelasan yang lebih terbuka mengenai penggunaan dana Banparpol serta memastikan pengelolaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





