Ketika Penegak Hukum Saling Berhadapan: Krisis Struktur dan Budaya Hukum

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum tentunya memiliki segala ketentuan yang tertulis jelas dimana segala penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat wajib berlandaskan pada hukum yang adil, bukan berdasarkan kekuasaan semata. Negara Hukum tidak hanya diperkuat oleh peraturan perundang undangan yang baik, tetapi juga butuh aparat penegak hukum yang mampu menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, dan berintegritas untuk menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum di masyarakat.
Harmonisasi dan sinergitas hubungan antarpenegak hukum merupakan tantangan penting di tengah rivalitas kewenangan yang kerap muncul dan ini menjadi prasyarat tegaknya negara hukum. Ketika rivalitas kewenangan lebih menonjol daripada sinergi kelembagaan untuk keadilan, tentunya publik akan mempertanyakan apakah yang dipertahankan adalah supremasi hukum atau sekadar kepentingan institusi.
Perkembangan terbaru dalam penegakan hukum kembali menempatkan Kejaksaan dan Kepolisian dalam sorotan publik. Penetapan seorang jenderal Polri sebagai tersangka oleh Kejaksaan, disusul penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan oleh Kepolisian, memunculkan beragam persepsi mengenai relasi dan juga rivalitas kewenangan yang dimiliki kedua institusi. Tanpa mendahului proses hukum yang masih berlangsung, rangkaian peristiwa tersebut memicu pertanyaan publik: apakah ini semata-mata penegakan hukum yang independen, atau cerminan dari persoalan koordinasi dan kepercayaan antarlembaga? Tentunya Pertanyaan inilah yang penting dijawab melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan dapat diuji secara terbuka.
Dalam Sosiologi Hukum. Sistem hukum Lawrence M. Friedman, yang menyatakan bahwa efektivitas hukum bergantung pada tiga unsur utama: legal structure (struktur hukum), legal substance (substansi hukum), dan legal culture (budaya hukum).
Dari perspektif legal structure, persoalan bukan terletak pada kurangnya institusi atau regulasi. Indonesia telah memiliki Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan lembaga peradilan dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tantangannya adalah bagaimana hubungan antarlembaga tersebut berjalan secara harmonis, profesional, dan berorientasi pada kepentingan penegakan hukum, bukan pada persaingan kewenangan atau citra institusi.
Sementara itu, legal culture menjadi ujian yang lebih mendasar. Budaya hukum menuntut setiap aparat penegak hukum menempatkan integritas, objektivitas, dan kepentingan publik di atas loyalitas sektoral. Ketika setiap langkah penegakan hukum dipersepsikan melalui kacamata rivalitas antarlembaga, kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dapat menurun, meskipun proses tersebut secara formal tetap berjalan.
Pemberantasan korupsi seharusnya menjadi ruang kolaborasi, bukan arena kompetisi. Keberhasilan suatu institusi dalam mengungkap perkara korupsi tidak boleh dipandang sebagai kekalahan institusi lain. Sebaliknya, setiap keberhasilan penegakan hukum adalah keberhasilan negara dalam melindungi kepentingan publik.
Lawrence M. Friedman mengingatkan bahwa substansi hukum yang baik tidak akan menghasilkan keadilan apabila struktur hukumnya tidak bekerja secara efektif dan budaya hukumnya tidak dibangun di atas integritas. Oleh karena itu, tantangan terbesar pemberantasan korupsi di Indonesia bukan semata-mata menyempurnakan regulasi, melainkan memperkuat koordinasi, independensi, dan budaya profesional di antara seluruh aparat penegak hukum.
Supremasi hukum tidak diukur dari seberapa keras institusi saling berhadapan, melainkan dari seberapa kuat mereka berdiri bersama dalam menegakkan keadilan. Ketika rivalitas lebih menonjol daripada kolaborasi, yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa lembaga, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara hukum itu sendiri.
Penulis : Rustam Mukadar, S.H., M.H
Dosen Hukum Universitas Dharma Indonesia, Banten

