Serang

Sidang Pledoi Kasus Demo Agustus 2025 Digelar, Terdakwa Mohon Putusan Seadil-adilnya

SERANG – Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam perkara demonstrasi Agustus 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 7 Juli 2026. Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Wildan Mufti Maqi yang didampingi tim penasihat hukum dengan Lutfi Alfian sebagai kuasa hukum.

Dalam persidangan, penasihat hukum membacakan nota pembelaan yang memohon agar majelis hakim mempertimbangkan berbagai keadaan yang meringankan terdakwa. Salah satunya, Wildan dinilai masih berusia muda, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta memiliki keinginan untuk memperbaiki diri dan melanjutkan pendidikan setelah perkara hukum yang dihadapinya selesai.

Melalui pledoi tersebut, penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, tim penasihat hukum memohon agar putusan yang dijatuhkan tetap berlandaskan pada prinsip keadilan.

“Menutup nota pembelaan ini, kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar berdasarkan seluruh uraian yang telah kami sampaikan, berkenan menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Lutfi Alfian saat membacakan nota pembelaan.

Sidang pledoi tersebut juga mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat sipil. Khariq Anhar dari Serikat Tahanan Politik Indonesia turut hadir memberikan dukungan kepada para terdakwa.

Usai persidangan, Khariq menyampaikan pesan kepada para aktivis dan pemuda, khususnya di Banten, agar tidak kehilangan semangat dalam memperjuangkan ruang-ruang demokrasi meski menghadapi berbagai tekanan.

Advertisement Space

Menurutnya, situasi yang dihadapi sejumlah aktivis saat ini harus menjadi refleksi bersama. Ia mengakui adanya rasa takut akibat penangkapan yang dialami sejumlah peserta aksi, namun menilai kondisi tersebut tidak boleh mematikan semangat untuk terus berpikir kritis dan membangun gerakan.

“Kalau hari ini teman-teman masih memilih untuk menahan diri, itu tidak masalah. Yang paling penting adalah terus menghidupkan forum-forum diskusi. Mungkin untuk sementara kita belum bisa menyampaikan pendapat melalui aksi di ruang publik, tetapi ruang diskusi masih terbuka. Jangan sampai api perjuangan itu padam,” ujar Khariq.

Ia juga mengajak para pemuda untuk tidak menjadikan risiko sebagai alasan berhenti menyuarakan aspirasi. Menurutnya, berbagai tantangan yang dihadapi aktivis saat ini merupakan bagian dari dinamika perjuangan yang harus dihadapi secara kolektif.

Setelah pembacaan nota pembelaan, majelis hakim menetapkan bahwa sidang pembacaan putusan (vonis) terhadap terdakwa akan digelar pada Selasa, 21 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Serang. Sidang tersebut akan menjadi penentu akhir dalam proses hukum perkara demonstrasi Agustus 2025 yang telah bergulir selama beberapa bulan terakhir.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!