Adhiyaksa Watch: Praperadilan Febrie Jangan Hentikan Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

JAKARTA, 13 Agustus 2026 — Adhiyaksa Watch Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, terutama saat menjalankan fungsi strategis dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Ketua Bidang Hukum Eksekutif Nasional Adhiyaksa Watch Indonesia, Muhamad Rizki, menilai perkara hukum yang kini dihadapi Febrie perlu menjadi momentum untuk menguji dugaan penyalahgunaan kewenangan, termasuk kemungkinan penggunaan kewenangan jabatan untuk memperkaya diri atau pihak tertentu.
“Ini bukan soal menghakimi Febrie. Tetapi kewenangan yang pernah dimiliki, keputusan yang dibuat, perkembangan kekayaan, aset yang ditemukan dan aliran dana harus diuji. Kalau ada hubungan dengan perkara, jangan ditutup-tutupi,” kata Rizki dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Ia menyoroti barang bukti yang diberitakan ditemukan penyidik berupa sekitar Rp476 miliar dan emas 74 kilogram. Nilai tersebut, menurutnya, harus diuji melalui asset tracing, termasuk asal-usul dana, pemilik sebenarnya dan kemungkinan keterkaitannya dengan kewenangan jabatan.
“Barang sitaan bukan otomatis bukti seseorang bersalah. Tetapi nilainya sangat besar dan wajib dijelaskan secara hukum. Apalagi jika terdapat perbedaan dengan harta yang dilaporkan secara resmi,” ujarnya.
Menurut Rizki, evaluasi tersebut juga harus dikaitkan dengan penanganan 1.063 aktivitas pertambangan ilegal yang sebelumnya diungkap Presiden Prabowo dengan potensi kerugian negara sedikitnya Rp300 triliun.
“Publik berhak tahu, dari 1.063 tambang itu berapa yang benar-benar menjadi perkara pidana, berapa tersangka, berapa aset yang disita dan berapa yang kembali kepada negara. Jangan hanya menghitung kawasan yang ditertibkan,” katanya.
Ia menilai jika ditemukan indikasi bahwa kewenangan Satgas PKH digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu, penyidik wajib menelusurinya secara profesional.
“Telusuri keputusan, transaksi, aset dan aliran uangnya. Kalau terbukti, proses. Kalau tidak terbukti, jelaskan. Jangan berdasarkan rumor, tetapi jangan pula mengabaikan bukti.”
Terkait upaya praperadilan yang ditempuh Febrie, Rizki mengatakan pihaknya menghormati hak hukum tersangka. Namun, ia berharap majelis hakim menolak permohonan praperadilan apabila setelah pemeriksaan seluruh proses penyidikan dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
“Praperadilan ditolak bukan berarti Febrie dinyatakan bersalah. Itu hanya memastikan perkara pokok dapat diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan,” katanya.
Adhiyaksa Watch Indonesia meminta Presiden meminta laporan khusus mengenai kinerja Satgas PKH pada periode Febrie menjalankan fungsi kepemimpinan, termasuk perkara pidana, penyitaan aset dan pemulihan keuangan negara.
“Presiden jangan hanya menerima laporan berapa kawasan yang ditertibkan. Presiden harus tahu siapa yang diproses, siapa yang menikmati keuntungan, berapa aset yang ditemukan dan berapa uang yang benar-benar kembali kepada negara.”
Rizki menegaskan evaluasi tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap Febrie, melainkan tuntutan akuntabilitas.
“Kami tidak meminta Febrie dihukum melalui opini publik. Kami meminta hukum bekerja tanpa perlakuan istimewa. Jika proses penyidikan sah, biarkan perkara dibuktikan di pengadilan dan seluruh dugaan aliran dana, aset serta penyalahgunaan kewenangan dibuka berdasarkan alat bukti.”

