Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang merilis pengumuman seleksi administrasi Panwaslu Kecamatan untuk pendaftaran baru bagi 5 Kecamatan yang sebelumnya terevaluasi pada tahapan Evaluasi Eksisting untuk Pemilihan Tahun 2024,
Hal tersebut dirilis melalui laman Instagram resmi Bawaslu Kota Serang. pada akun @bawaslukotaserang. Minggu. (12/05/24). tertulis dalam pengumuman tersebut Bawaslu Kota Serang merilis daftar nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan lolos seleksi Administrasi dan berhak lanjut untuk mengikuti tes selanjutnya yaitu tes tertulis. Adapun nama – nama yang lolos seleksi administrasi ini dapat diakses melalui link bitly https://bit.ly/Pengumumalolosadministrasi
Selain mengumumkan pendaftar baru yang telah lolos seleksi administrasi. Bawaslu Kota Serang juga menginformasikan bagi nama – nama yang masuk dalam daftar pengumuman untuk bersiap mengikuti tes selanjutnya, yaitu seleksi tes tertulis dengan memberitahu tata tertib pada saat seleksi tes tertulis yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 14 Mei 2024.
Berikut Tata Tertib Tes Tertulis bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada Tahun 2024
- Peserta Wajib Hadir 30 Menit Sebelum Pelaksanaan Tes Tertulis;
- Peserta Wajib Membawa Kartu Identitas/Ktp El;
- Membawa Alat Tulis;
- Peserta Wajib Mengisi Daftar Hadir;
- Peserta Wajib Berpakaian :
- Laki-Laki: Atasan Kemeja Putih, Celana Bahan Warna Hitam (Bukan Jeans)
- Perempuan: Atasan Putih, Rok/Celana Bahan Warna Hitam
- Peserta Hadir Sesuai Dengan Sesi Yang Sudah Terjadwal
- Peserta Yang Datang Terlambat Lebih Dari 30 Menit Tidak Diperkenankan Mengikuti Tes Tertulis;
- Peserta Yang Terlambat Dibawah 30 Menit Tidak Mendapat Waktu Tambahan Untuk Mengerjakan Soal