Terkini

Cegah Penyelewengan Dana Desa, Bebaskan Dari Oknum Koruptor Yang Tidak Bertanggung Jawab

Iluastrasi Koruptor Dana Desa (foto :Kawanhukum.di)

Sabba.id- Korupsi merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji dan sangat merugikan khalayak ramai. Terlebih lagi hal tersebut dilakukan oleh oknum aparat desa. Dana desa yang menjadi salah satu sumber finansial penting dalam membangun wilayah perdesaan menjadi sasaran empuk tindakan para oknum oknum koruptor yang ada di desa. Tentu saja hal tersebut disebabkan karena tergiurnya para oknum korup tesebut pada jumlah dana desa yang bernilai fantastis . Bahkan sampai tahun 2022 sudah Rp 468 triliun dana desa disalurkan dan pada tahun 2023, pemerintah merencanakan alokasi dana desa sebesar Rp 70 triliun.

Advertisement Space

Sejak diluncurkan pada tahun 2015, dana desa telah dimanfaatkan untuk membangun berbagai sarana serta prasarana yang ada di suatu wilayah pedesaan, seperti jalan desa, jembatan, saluran irigasi, sarana air bersih, dan embung. Pemerintah juga menyatakan, dana desa mampu menurunkan jumlah penduduk miskin di perdesaan. Di tahun 2015 saja ada 17,94 juta jiwa di perdesaan masuk dalam kategori miskin. Dan kemudian Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2022 menunjukkan jumlahnya turun menjadi 14,34 juta jiwa.

Terlepas dari manfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat , penggunaan dana desa rawan penyelewengan oleh para oknum oknum koruptor. Bahkan sampai tahun 2023, berita penyalahgunaan dana desa banyak ditemukan di media massa.

Korupusi dana desa bisa terjadi dari celah mana saja. Misalkan saat pembangunan infrastruktur yang ada di desa. Dana yang di gelincirkan untuk pembangunan infrastruktur tersebut suda di atur dalam RAB ( rencana anggaran biayaya ). Tetapi pada kenyataan nya dana yang disalurkan tidak sesuai dengan anggaran yang suda di tetapkan padahal jika merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang dana desa, fokus peruntukan dana tersebut memang untuk pembangunan infrastruktur.

ICW atau Indonesia Corruption Watch mencatat, dari tahun ke tahun jumlah kasus penyelewengan dana desa cenderung meningkat (menurun pada tahun 2019, tetapi meningkat lagi pada 2020 dan 2021). Pada 2015 tercatat ada 17 kasus, dengan jumlah kerugian negara Rp 9,12 miliar. Tahun 2021 ada 154 kasus dan negara dirugikan Rp 233 miliar. Angka kerugian negara tahun 2021 ini lebih dua kali lipat angka kerugian tahun sebelumnya (Rp 111 miliar dari 129 kasus).

Bukan hanya aparat desa, keterlibatan masyarakat juga sangat di butuhkan dalam mengawal proses pembangunan yang ada di desa. Hal tersebut di perlukan, untuk mecegah agar tidak terjadi hal hal yang dapat merugikan desa dan masyarakat itu sendiri

Selain itu juga dibutuhkan tindakan yang tegas untuk menindaklanjuti kelakuan para oknum oknum koruptor yang ada di desa. Karena dana desa yang seharusnya menjadi penunjang sarana dan prasarana di suatu desa, harus dipergunakan sebagaimana mestinya, bukan malah mengisi kantong pribadi para oknum koruptor yang tidak bertanggung jawab. Sebab ” Tolak ukur berkembang nya suatu desa, dilihat dari pengelolaan dana desa yang baik dan tepat.”

Advertisement Space

Penulis : Mu’amar Al Arraf (Kader PMII Untad)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!