Banten adalah sebuah Provinsi di pulau jawa, Indonesia. Provinsi ini yang dulunya merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat, namun sejak tahun 2000, dengan adanya keputusan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2000, memisahkan diri menjadi Provinsi Banten
Sejak 4 oktober tahun 2000 saat Banten memisahkan diri dari Jawa Barat, Saat ini Provinsi Banten memiliki 4 Kota serta 4 Kabupaten dengan berbagai macam potensi daerahnya.
Aliansi Mahasiswa Primordial Banten menyatakan bahwa saat Banten memisahkan diri dari jawa barat diharapkan menjadi provinsi yang mandiri dengan pemerintahan sendiri, tetapi pada faktanya banten selalu mendapat issue-isue yang kurang sedap terutama issue tentang korupsi kolusi dan nepotisme
Aliansi mahasiswa ini menilai banyak sekali pejabat-pejabat di banten yang tersandung kasus-kasus besar dari mulai korupsi yang merajalela sampai dengan issue dinasti yang merebak ke seluruh penjuru Indonesia bahwa banten banyak dihuni oleh dinasti.
Untuk itu Aliansi Mahasiswa Primordial Banten bersama dengan masyarakat yang ada dengan kesadaran penuh melakukan aksi unjuk rasa agar menyadarkan pemerintah di provinsi banten tidak korupsi dan selalu memberi contoh yang baik untuk masyarakat banten
Korupsi dikatakan masih menjadi issue utama dalam kehidupan perpolitikan di Indonesia, untuk itu Aliansi Mahasiswa Primordial Banten berkewajiban membantu pemerintah untuk selalu mengingatkan dan menyadarkan apabila pemerintah mulai lalai dalam menjaga stabilitas ekonomi yang ada di provinsi banten.
Sehingga menyebabkan maraknya tingkat pengangguran, kemiskinan yang disebabkan oleh pejabat yang dianggap korup menyebabkan terganggunya fasilitas yang layak untuk masyarakat, Aliansi Mahasiswa Primordial Banten juga meminta kepada pemerintah provinsi banten untuk stop praktik pungli yang marak terjadi.
Aliansi Mahasiswa Primordial Banten dalam aksi unjuk rasa tertuju pada salah satu perusahaan yang dduga telah melakukan tindakan yang merugikan, yaitu diantaranya adalah :
1. Sidak dan tinjau ulang izin PT CAA.
2. Wujudkan banten yang good governance and cleen govermment.
3. Wujudkan demokrasi yang bermartabat di provinsi banten.
4. Desak Pj Gubernur dan Kejati Banten untuk merespon dan aduan perkara korupsi di Provinsi Banten.
5. Desak Kejati Banten untuk penegakan hukum yang tuntas pada perkara korupsi di banten.
6. Usut tuntas mega korupsi situ ranca gede.
7. Desak penyidikan tahap ke dua kasus. korupsi pondok pesantren di banten pada thn 2018-2020.
8. Mendesak pemerintah untuk melakukan upaya strategis dengan industri dalam meningkatkan SDM dan pendidikan diprovinsi banten.
9. Bentuk Satgas pemberantas pungli baik di perusahan swasta dan wilayah pemerintah.
10. Hentikan praktik Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme (KKN)