PN Serang Vonis Sembilan Terdakwa Kasus Demonstrasi 30 Agustus 2025, Hukuman 4 hingga 8 Bulan Penjara

SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis kepada sembilan dari 12 terdakwa dalam perkara kerusuhan saat aksi demonstrasi 30 Agustus 2025, Selasa (21/7/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara mulai dari empat bulan hingga delapan bulan.
Ketua Majelis Hakim, Rendra, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Untuk dua terdakwa, yakni Muhammad Dzaky Hafizh Al Fikry dan Wildan Mufti Maqi, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang menghasut sehingga dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
Sementara itu, Alif Muhammad Rifda, Muhammad Zidan Purnama, Alif Maulana, dan Muhammad Abdul Aziz masing-masing divonis tujuh bulan penjara. Agil Riza Rahmawan dijatuhi hukuman enam bulan 15 hari penjara, Farid Hamdan Syakiron divonis tujuh bulan 15 hari penjara, sedangkan Chairul Rizal menerima hukuman paling berat, yakni delapan bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Hakim juga menilai tindakan para terdakwa mengakibatkan Pos Satuan Lalu Lintas Polresta Serang mengalami kerusakan hingga tidak dapat digunakan kembali.
“Akibat perbuatan para terdakwa, Pos Satlantas Polresta Serang mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan kembali. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Di sisi lain, majelis mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta sebagian masih berstatus mahasiswa.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana dan memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Prianka Nugraha Martakusuma, Jaya Tama Sianturi, dan Josua Septian Sihombing, belum menerima putusan. Ketiganya masih menjalani proses persidangan dengan agenda penyampaian duplik dari pihak terdakwa pada sidang hari ini. Pembacaan vonis terhadap ketiganya dijadwalkan pada sidang berikutnya.
Usai sidang, kuasa hukum para terdakwa menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Di luar ruang sidang, keluarga terdakwa dan massa solidaritas tetap memberikan dukungan kepada para terdakwa. Perwakilan massa menyampaikan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh rangkaian persidangan selesai. Wawan Hermawan dari Serikat Tahanan Politik juga hadir menyatakan solidaritas kepada para terdakwa dan keluarga serta berharap proses hukum berjalan dengan menjunjung tinggi rasa keadilan.





