HukrimPemerintahPendidikanSerang

APHTN-HAN Banten Dorong Rekonstruksi Hukum Pemilu 2029

Serang – Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Wilayah Banten menginisiasi forum akademik berkelanjutan untuk mendorong rekonstruksi hukum Pemilu 2029.

Inisiatif ini diwujudkan melalui Webinar Nasional bertajuk “Merancang Ulang Pemilu 2029: Forum Akademik untuk Rekonstruksi Hukum Pemilu”, Jumat (9/10/2026).

Ketua APHTN-HAN Wilayah Banten, Dr. Bachtiar, S.H., M.H., M.Si., menegaskan bahwa Pemilu 2029 tidak cukup dipersiapkan melalui tahapan teknis penyelenggaraan, tetapi juga membutuhkan evaluasi dan pembaruan desain hukum yang responsif terhadap perkembangan konstitusional, kelembagaan, dan teknologi digital.

“Pertanyaannya bukan hanya bagaimana melaksanakan Pemilu 2029 berdasarkan hukum yang tersedia, tetapi juga apakah hukum yang ada masih memadai. Jika belum, hukum Pemilu seperti fiqri apa yang perlu kita desain?,” ujarnya.

Menurut Bachtiar, rekonstruksi hukum bukan berarti menghapus seluruh ketentuan yang berlaku, melainkan mempertahankan norma yang masih relevan, menyempurnakan aturan yang belum memadai, dan merumuskan pengaturan baru sesuai kebutuhan demokrasi.

APHTN-HAN Wilayah Banten merencanakan forum ini berlangsung setiap dua minggu hingga November 2026. Rangkaian diskusi akan membahas berbagai isu strategis, mulai dari desain Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi, penataan kewenangan KPU, Bawaslu, dan DKPP, hingga penanganan pelanggaran, sengketa Pemilu, kampanye digital, disinformasi, politik uang, dan penggunaan kecerdasan buatan.

Advertisement Space

Forum tersebut diharapkan mempertemukan perspektif akademisi, penyelenggara Pemilu, dan pembentuk undang-undang untuk menghasilkan gagasan akademik serta rekomendasi kebijakan hukum Pemilu.

Webinar menghadirkan Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.Ag., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, sebagai keynote speaker.

Turut hadir Dr. Fakhtul Muin, S.H., M.H., akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sekaligus Wakil Ketua Pengurus Wilayah APHTN-HAN Banten, dan Badrul Munir, Anggota Bawaslu Provinsi Banten. Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Prof. Dr. Rudy, S.H., LL.M., LL.D., Ketua Pengurus Pusat APHTN-HAN.Melalui inisiatif ini, APHTN-HAN Wilayah Banten berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembaruan hukum kepemiluan, sehingga Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya semakin demokratis, berintegritas, adil, dan memiliki kepastian hukum.

Show More

Andika

Melihat, Berfikir dan Bergerak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!