26 Tahun Banten: Ketika Program Besar Belum Tentu Sampai Ke Rakyat

Menakar Jarak antara Kebijakan Pemerintah, Desa, dan Fungsi Pengawasan DPRD
Refleksi dan opini kritis untuk memperingati 26 Tahun Provinsi Banten
Banten 26 Tahun: Yang Dirayakan Angkanya, atau Perubahan Hidup Rakyatnya?
26 tahun adalah waktu yang terlalu panjang untuk hanya dirayakan dengan seremoni. Pada usia itu, Banten seharusnya tidak lagi sibuk menjelaskan berapa banyak program yang dibuat, berapa besar anggaran yang dibelanjakan, atau berapa banyak proyek yang selesai. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah berapa banyak masalah rakyat yang benar-benar selesai?
Di atas kertas, pembangunan dapat terlihat mengesankan. Anggaran tersedia, program diumumkan, proyek dikerjakan, laporan disusun, dan capaian dipresentasikan. Tetapi rakyat tidak hidup di dalam laporan. Rakyat hidup di desa, kampung, pasar, sawah, pesisir, kawasan industri, sekolah, puskesmas, dan jalan-jalan yang setiap hari mereka lalui.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintahan seharusnya sederhana, apakah pekerjaan lebih mudah didapat, pendidikan lebih terjangkau, layanan kesehatan lebih dekat, ekonomi rakyat lebih kuat, infrastruktur lebih bermanfaat, dan kehidupan masyarakat menjadi lebih layak? Materi refleksi 26 tahun Banten sendiri menempatkan pertanyaan tersebut sebagai inti untuk menguji jarak antara kebijakan pemerintah dan realitas masyarakat.
Masalahnya Bukan Selalu Tidak Ada Program. Masalahnya: Program Bisa Berhenti di Tengah Jalan
Kita perlu berani melihat persoalan dari sisi yang lebih kritis. Ketika program pemerintah tidak terasa oleh masyarakat, jangan buru-buru mengatakan programnya tidak ada. Bisa jadi programnya ada, anggarannya ada, bahkan laporannya juga ada tetapi manfaatnya tidak sampai.
Di sinilah muncul apa yang dapat disebut sebagai rantai kebijakan yang terputus. Kebijakan dirancang di atas, anggaran ditetapkan, perangkat daerah menjalankan, program bergerak menuju kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan akhirnya harus diterima masyarakat. Pada setiap titik itu ada kemungkinan terjadi keterlambatan, salah sasaran, lemahnya koordinasi, informasi yang tidak sampai, atau pengawasan yang tidak bekerja.
Materi kajian menegaskan bahwa desa adalah titik uji penting karena di sanalah kebijakan diterjemahkan menjadi kegiatan konkret. Namun kegagalan tidak boleh secara otomatis dibebankan kepada desa, sebab rantainya melibatkan banyak tingkatan pemerintahan dan masyarakat.
Desa: Titik Paling Dekat dengan Rakyat, Sekaligus Titik yang Harus Paling Terang
Kalau ingin mencari tahu apakah sebuah kebijakan benar-benar bekerja, jangan hanya bertanya kepada pejabat yang membuat program. Turunlah ke desa. Tanyakan kepada warga: apakah mereka tahu programnya? Siapa yang menerima? Berapa anggarannya? Di mana kegiatannya? Apa hasilnya? Dan apakah kehidupan mereka berubah setelah program itu dilaksanakan?
Desa tidak boleh dijadikan kambing hitam. Tetapi desa juga tidak boleh menjadi ruang gelap yang membuat program pemerintah kehilangan jejak. Justru karena desa merupakan titik paling dekat dengan masyarakat, transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa harus diperkuat.
Pertanyaan kritisnya bukan siapa yang harus disalahkan?, melainkan di titik mana masalahnya terjadi?. Apakah pendataan? Perencanaan? Pelaksanaan? Pengadaan? Pengawasan? Koordinasi? Atau karena masyarakat memang tidak pernah diberi ruang yang cukup untuk mengetahui dan mengawasi?
Dokumen kajian menyarankan pengujian yang konkret, kesesuaian penerima manfaat, keterlibatan masyarakat, kesesuaian target dan mutu kegiatan, saluran pengaduan, pemeliharaan hasil pembangunan, serta kesesuaian laporan administratif dengan kondisi lapangan.
Lalu, Di Mana DPRD Ketika Program Tidak Sampai?
Di sinilah kritik terhadap DPRD menjadi penting. Masyarakat sering bertanya, Apa kerja wakil rakyat? Pertanyaan itu tidak boleh berhenti sebagai kemarahan. Ia harus diterjemahkan menjadi ukuran kerja yang dapat diuji.
DPRD bukan pelaksana program pemerintah. DPRD bukan atasan kepala desa. Tetapi DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, ketika kebijakan pemerintah daerah tidak sampai kepada masyarakat, DPRD seharusnya tidak cukup hanya mendengar laporan di ruang rapat. DPRD harus memastikan bahwa fungsi pengawasan memiliki jejak sampai ke lapangan. Materi kajian menempatkan fungsi pengawasan DPRD pada pengujian pelaksanaan kebijakan, penggunaan anggaran, penjelasan perangkat daerah, dan tindak lanjut aspirasi masyarakat.
Kalau sebuah program bernilai besar menyentuh ribuan warga, tetapi setelah anggaran disahkan tidak ada pemeriksaan serius mengenai siapa yang menerima, bagaimana kualitas pelaksanaannya, dan apa dampaknya, maka publik berhak mempertanyakan, pengawasan itu sebenarnya bekerja untuk siapa?
DPRD Tidak Cukup Hadir Saat Reses. Harus Ada Jejak Setelah Aspirasi Disampaikan.
Reses jangan menjadi ritual politik lima tahunan yang menghasilkan tumpukan daftar keinginan rakyat. Aspirasi harus memiliki nasib yang jelas.
Warga seharusnya dapat mengetahui: aspirasi diterima atau tidak, diverifikasi atau tidak, menjadi kewenangan siapa, masuk program atau tidak, berapa anggarannya, kapan dikerjakan, dan apa hasilnya. Dengan demikian, hubungan rakyat dan wakil rakyat tidak berhenti pada foto, sambutan, dan notulensi.
Model pengawasan yang lebih masuk akal adalah: masalah warga → kunjungan lapangan → verifikasi → rapat dengan perangkat daerah → rekomendasi → tindak lanjut → kembali kepada warga. Materi kajian secara eksplisit mengusulkan rantai tersebut agar pengawasan memiliki bukti dan hasil yang dapat ditelusuri.
Kalau DPRD Hanya Menunggu Laporan, Siapa yang Memeriksa Kebenaran Laporan?
Ini pertanyaan yang sengaja harus dibuat tajam. Laporan administratif penting, tetapi laporan bukan realitas. Sebuah program bisa dilaporkan ‘selesai’ sementara manfaatnya belum dirasakan, kualitasnya bermasalah, atau penerimanya tidak tepat.
Karena itu, pengawasan harus berani membandingkan tiga hal: apa yang dijanjikan pemerintah, apa yang tercatat dalam data dan anggaran, serta apa yang benar-benar dikatakan dan dirasakan masyarakat. Jika ketiganya berbeda, perbedaan itu bukan gangguan. Justru itulah alasan pengawasan diperlukan.
Dokumen kajian menempatkan narasi pemerintah, data objektif, dan suara masyarakat sebagai tiga lapisan bukti yang perlu dipertemukan.
Banten Membutuhkan DPRD yang Turun dari Gedung ke Lapangan
Bayangkan jika setiap program strategis Provinsi Banten memiliki peta pengawasan. Ada daftar program, lokasi, anggaran, target penerima, progres, masalah, rekomendasi, dan status penyelesaiannya. Masyarakat bisa melihatnya. DPRD bisa memeriksanya. Pemerintah harus menjawabnya.
Pengawasan semacam itu jauh lebih bermakna daripada sekadar rapat. Ia membuat anggaran mempunyai jejak. Ia membuat aspirasi mempunyai nomor. Ia membuat rekomendasi mempunyai batas waktu. Dan ia membuat pejabat publik tahu bahwa pekerjaan mereka tidak selesai ketika laporan diserahkan.
Materi kajian mengusulkan dashboard publik, satu kanal aspirasi yang dapat dilacak, monitoring lintas tingkat, kunjungan lapangan berbasis risiko, laporan pengawasan dalam bahasa publik, serta keterlibatan warga dalam verifikasi manfaat program.
Jangan Hanya Bertanya: Berapa Triliun Anggaran yang Dihabiskan?
Pertanyaan yang lebih penting adalah: berapa banyak manfaat yang benar-benar diterima rakyat?
Jangan hanya bertanya berapa kilometer jalan yang dibangun. Tanyakan apakah jalan itu memang mengurangi biaya warga. Jangan hanya menghitung jumlah sekolah. Tanyakan apakah anak dari keluarga miskin benar-benar dapat bersekolah dengan layak. Jangan hanya menghitung program bantuan. Tanyakan apakah keluarga penerima menjadi lebih mandiri atau hanya bertahan sementara.
Inilah perubahan cara berpikir yang dibutuhkan Banten: dari berapa banyak program? menjadi berapa banyak masalah yang selesai? Materi refleksi 26 tahun Banten menempatkan perubahan ukuran keberhasilan ini sebagai salah satu agenda utama.
26 Tahun Banten: Jangan Sampai Rakyat Hanya Menjadi Objek Pembangunan
Pembangunan yang sehat bukan pembangunan yang hanya menghasilkan proyek. Pembangunan adalah proses yang membuat rakyat memiliki kehidupan yang lebih baik dan memiliki posisi yang lebih kuat untuk menentukan masa depannya.
Rakyat bukan sekadar penerima bantuan. Rakyat adalah pemilik mandat demokrasi. Karena itu, mereka berhak tahu bagaimana uang publik digunakan, siapa penerima manfaatnya, apa targetnya, kapan selesai, dan apa yang dilakukan ketika program gagal.
Pada titik inilah pemerintah, desa, dan DPRD harus berhenti saling melempar kesalahan. Pemerintah harus terbuka terhadap evaluasi. Desa harus transparan dan dapat diawasi. DPRD harus serius menjalankan fungsi pengawasan. Dan masyarakat harus diberi ruang untuk menguji, mengkritik, serta ikut memastikan program bekerja.
Ditulis Oleh Sukandar (Ketua Umum Serikat Perjuangan Tani Banten)





