Serang

Trauma Menuntut Tetapi Negara Amnesia, September Hitam Refleksi Impunitas Negara Dalam Tragedi Kemanusiaan Yang Tak Kunjung Tuntas

SABBA.ID – Setiap tahun, ketika kalender berganti ke bulan September, sebagian masyarakat Indonesia, terutama para aktivis, keluarga korban, dan mahasiswa, kembali menyalakan lilin ingatan. Bukan tanpa alasan. September, bagi bangsa ini, bukan sekadar penanda pergantian musim atau akhir tahun ajaran. September adalah bulan luka. Bulan ketika negara berkali-kali gagal melindungi warganya sendiri, dan lebih parah lagi, gagal mengadili siapa yang bersalah.

Istilah “September Hitam” lahir dari kegetiran kolektif atas rentetan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang seolah berulang di bulan yang sama, dari dekade ke dekade. Mulai dari tragedi pembunuhan simpatisan PKI 1965 yang menewaskan banyak orang tanpa proses hukum yang adil, Tragedi Tanjung Priok 1984, Tragedi Semanggi II tahun 1999 yang merenggut nyawa dua belas orang termasuk mahasiswa Yun Hap, tragedi kemanusiaan Bumi Hangus Timor Timur 1999, pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004, penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua pada 2020, hingga bentrokan aparat dengan warga dalam konflik agraria Rempang pada 2023.

Semua peristiwa ini berbeda konteks, berbeda pelaku, dan berbeda korban. Namun, memiliki satu benang merah yang sama, yakni impunitas hukum terhadap penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Yang membuat “September Hitam” begitu menyakitkan bukan hanya karena banyaknya orang yang menjadi korban, melainkan karena hampir seluruh kasus tersebut mandek di tengah jalan.

Kasus 1965 hingga kini masih menyisakan persoalan panjang. Pengakuan dan penyelesaian terhadap tragedi tersebut masih menjadi perdebatan, terutama terkait pengungkapan kebenaran, pertanggungjawaban, serta pemulihan hak para penyintas dan keluarga korban. Hingga saat ini, masih terdapat persoalan mengenai siapa pelaku dan aktor yang bertanggung jawab di balik rangkaian tragedi pembantaian tersebut.

Dalam kasus lebih lanjut, pada tragedi Tanjung Priok, warga sipil dibungkam oleh peluru-peluru panas hingga menewaskan puluhan orang. Sebagian lainnya mengalami penghilangan secara paksa, penyiksaan, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang, serta menjalani proses peradilan yang tidak adil. Namun, sayangnya, proses hukum terhadap para terdakwa tidak sepenuhnya memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga korban.

Advertisement Space

Lanjut pada tragedi yang saat ini belum hilang dalam benak sejarah bangsa, Tragedi Semanggi II. Meski telah menewaskan warga sipil dan mahasiswa, tragedi kemanusiaan ini tidak pernah membawa pertanggungjawaban hukum yang memuaskan bagi korban dan keluarga korban. Hal ini menjadi salah satu bentuk persoalan impunitas dalam penegakan HAM di Indonesia.

Dalam konteks perjalanan kedaulatan negara, tragedi Bumi Hangus Timor Timur terjadi dalam rangkaian konflik dan proses menuju kemerdekaan Timor-Leste yang menjadi bagian dari hak menentukan nasib sendiri sebagai manusia. Proses peradilan HAM yang paling menyita perhatian sejak jatuhnya Orde Baru era Soeharto adalah Pengadilan HAM ad hoc Timor Timur.

Pada September 1999, KPP-HAM untuk Timor Timur menyelidiki pelanggaran yang terjadi dalam rangkaian konflik tersebut. Pada Januari 2000, KPP-HAM menyerahkan hasilnya kepada Jaksa Agung. Laporan ini dianggap sebagai terobosan yang berani dalam mendorong pertanggungjawaban atas keterlibatan aparat keamanan dalam pelanggaran HAM berat. Namun, sampai sekarang, proses hukum kasus tersebut belum sepenuhnya memberikan keadilan substantif bagi para korban.

Lalu, tidak lupa kasus kemanusiaan yang sampai saat ini belum tuntas kejelasannya dan masih menyisakan pertanyaan, yakni pembunuhan Munir Said Thalib, aktivis KontraS. Kasus tersebut sempat menjadi sorotan dunia internasional karena metode pembunuhannya, yakni diracun arsenik di dalam pesawat. Proses hukum telah menjerat pelaku lapangan, sementara dugaan keterlibatan aktor intelektual di level pejabat tinggi negara tidak pernah tuntas diusut.

Pola ini bukan kebetulan. Ia menjadi pola repetitif yang seolah menunjukkan persoalan substansial dalam penanganan tragedi kemanusiaan. Ia adalah refleksi dari sistem penegakan hukum yang lemah ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Ironisnya, hukum yang seharusnya menjadi pedang keadilan bagi rakyat kecil justru sering kali tumpul ketika harus menyentuh mereka yang berkuasa. Ini bukan sekadar kegagalan administratif atau keterbatasan alat bukti sebagaimana yang kerap dijadikan alasan resmi. Ini adalah persoalan kemauan politik atau ketiadaannya.

Impunitas tidak hanya melukai korban dan keluarganya secara personal, tetapi juga menciptakan preseden berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi. Ketika pelaku kejahatan kemanusiaan dibiarkan bebas tanpa konsekuensi hukum, negara sesungguhnya sedang mengirim pesan implisit bahwa kekerasan terhadap warga sipil dapat ditoleransi selama dilakukan atas nama stabilitas, keamanan, atau kepentingan pembangunan.

Pesan semacam ini berbahaya karena berpotensi terus direproduksi dalam bentuk-bentuk kekerasan baru, seperti yang kita saksikan dalam konflik agraria di Rempang, ketika aparat kembali berhadap-hadapan dengan warga yang mempertahankan tanahnya.

Trauma akibat pelanggaran HAM yang tidak pernah diselesaikan juga diwariskan lintas generasi. Anak-anak dan cucu korban Tragedi 1965, misalnya, masih mengalami stigmatisasi sosial hingga hari ini, puluhan tahun setelah peristiwa itu terjadi. Mereka menanggung beban sejarah yang bukan kesalahan mereka, sementara negara yang seharusnya bertanggung jawab justru memilih diam, atau lebih buruk, berupaya menghapus ingatan kolektif melalui narasi tunggal yang menguntungkan status quo.

Di tengah upaya pelupaan sistematis ini, “September Hitam” menjadi bentuk perlawanan sunyi namun bermakna. Mengenang bukan sekadar nostalgia atau ritual tahunan tanpa makna. Mengenang adalah bentuk penolakan terhadap amnesia sejarah yang sengaja dipelihara oleh kekuatan-kekuatan yang berkepentingan agar kejahatan masa lalu tidak pernah benar-benar dipertanggungjawabkan.

Generasi muda, khususnya mahasiswa, memiliki peran strategis dalam menjaga ingatan ini tetap hidup. Melalui aksi damai, diskusi publik, kampanye di media sosial, hingga karya-karya kreatif seperti tulisan, film, dan seni visual, ingatan atas pelanggaran HAM masa lalu dapat terus diwariskan kepada khalayak yang lebih luas.

Ingatan yang terus dijaga inilah yang pada akhirnya dapat menjadi tekanan moral dan politik bagi negara untuk tidak terus-menerus lari dari tanggung jawabnya.

Namun demikian, tanggung jawab untuk menuntaskan kasus-kasus ini tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat sipil. Negara, melalui aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga terkait seperti Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Pengadilan HAM, memiliki kewajiban konstitusional untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat secara serius dan berkeadilan.

Pengakuan resmi atas pelanggaran HAM masa lalu, disertai pemulihan hak-hak korban, serta pengadilan yang adil bagi para pelaku, termasuk aktor intelektual di baliknya, merupakan langkah yang seharusnya terus didorong, bukan sekadar wacana yang terus ditunda dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya.

Rekonsiliasi sejati tidak dapat dibangun di atas fondasi impunitas. Ia hanya dapat tumbuh dari kejujuran untuk mengakui kesalahan, keberanian untuk menuntaskan proses hukum, dan komitmen untuk memastikan peristiwa serupa tidak akan pernah terulang.

Tanpa ketiga elemen ini, “September Hitam” akan terus menjadi kalender kelam yang berulang setiap tahun, menambah daftar panjang luka yang tak kunjung sembuh.

Pada akhirnya, mengenang “September Hitam” adalah cara kita menegaskan bahwa nyawa dan hak setiap warga negara memiliki nilai yang tidak bisa direduksi menjadi angka statistik atau catatan kaki sejarah yang mudah dilupakan.

Selama negara belum tuntas menyelesaikan persoalan-persoalan ini, maka tugas mengingat dan menuntut keadilan akan terus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi bagi seluruh warga negara yang percaya bahwa keadilan adalah hak, bukan belas kasihan.

September boleh saja berlalu setiap tahun. Namun, selama keadilan belum ditegakkan, ingatan atas “September Hitam” tidak boleh ikut berlalu bersamanya.

Penulis : Abdul Rojack Gubesi (Mahasiswa Prodi Manajemen dan Kader HMI Komisariat UNPAM Serang)

Show More

Nurul Oktaviani

Menulis dengan integritas, menyampaikan fakta dengan nurani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!