
SABBA.id, Jakarta — Koordinator Nasional Organisasi Pemuda Islam Nusantara (PIN), Richard, resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan pajak terhadap PT Andika Mitra Sejati, sebuah perusahaan pialang asuransi yang beroperasi di Indonesia.
Laporan tersebut disampaikannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam laporannya, PIN menyebut bahwa praktik keuangan mencurigakan tersebut diduga melibatkan jaringan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Andika Mitra Sejati, dengan pola transaksi yang dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan perpajakan nasional.
Menurutnya, bahwa hasil penelusuran internal menemukan indikasi adanya struktur korporasi ganda yang dikendalikan oleh Lanny Mariani Hanani, selaku Direktur Utama PT Andika Mitra Sejati.
Selain perusahaan ini, Lanny juga tercatat sebagai pimpinan di beberapa entitas lain, yakni: PT Andika Andhi Sejahtera, PT Andika Adhi Berkah, PT Andika Adhi Jaya, dan PT ASA Teknologi Bangsa.
Dari hasil pemeriksaan administratif, hanya PT Andika Mitra Sejati yang memiliki izin resmi sebagai perusahaan pialang asuransi. Sementara empat perusahaan lainnya diduga tidak memiliki izin, namun tetap menjalankan aktivitas sejenis yang seharusnya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami menemukan adanya dugaan kuat bahwa sejak tahun 2012 hingga 2023, sejumlah perusahaan tersebut melakukan aktivitas pialang asuransi tanpa izin, lalu hasil komisi atau keuntungan kegiatan itu disalurkan ke berbagai rekening perusahaan dan pribadi. Pola ini berpotensi digunakan untuk menghindari kewajiban pelaporan dan perpajakan,” ujar dia kepada Jurnalis, Selasa 14 Oktober 2025.
Kini pihaknya, melayangkan laporan resmi ke PPATK, dirinya meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap transaksi rekening yang terkait dengan: PT Andika Mitra Sejati, PT Andika Andhi Sejahtera, PT Andika Adhi Berkah, PT Andika Adhi Jaya, dan PT ASA Teknologi Bangsa.
Selain itu, terdapat sejumlah rekening pribadi atas nama Lanny Mariani Hanani, termasuk rekening valuta asing (USD) di bank swasta nasional.
Lebih jauh, dirinya juga meminta PPATK untuk berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan Mabes Polri guna memastikan adanya langkah hukum yang cepat, transparan, dan terukur.
“Kami menilai penting agar PPATK segera menelusuri aliran dana lintas perusahaan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai integritas sistem keuangan nasional. Jangan sampai penegakan hukum kalah cepat dari upaya penghilangan jejak atau pelarian pihak yang terlibat,” tambahnya.
Selanjutnya, pihaknya menyoroti bahwa dugaan aktivitas pencucian uang dan penggelapan pajak ini seharusnya sudah terdeteksi oleh lembaga pengawas keuangan.
Karena itu, PIN mendesak OJK dan otoritas terkait untuk tidak bersikap pasif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan potensi kejahatan keuangan terstruktur.
“Kami percaya PPATK, Kejaksaan, dan Dirjen Pajak memiliki instrumen hukum dan teknologi audit keuangan yang memadai untuk menelusuri seluruh pola transaksi tersebut. Negara tidak boleh kalah dari kejahatan korporasi,” pungkas dia.