PemerintahPendidikanSerang

FISIPKUM Unsera Gelar Seminar Nasional Kebijakan Hukum Pemilu

Serang – Seminar Nasional tentang Kepemiluan diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik, dan Ilmu Hukum (FISIPKUM) Universitas Serang Raya (UNSERA) dengan tema “Mengoptimalkan Kebijakan Hukum Pemilu untuk Tata Kelola yang Lebih Baik”, pada Rabu 18 Oktober 2023.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Wakil Dekan FISIPKUM Dr. Rahmi Mulyasih, M.Si bahwa pemilu merupakan pesta demokrasi untuk rakyat, tetapi pada kenyataannya menimbulkan keraguan apakah pemilu benar-benar perwujudan pesta demokrasi rakyat atau elit partai.

Advertisement Space

Kegiatan yang diselenggarakan di Auditorium Unsera diinisiasi oleh program studi di lingkungan FISIPKUM Unsera yang meliputi Program Studi Ilmu Hukum, Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi.

Dalam kesempatan seminar nasional ini menghadirkan berbagai narasumber yang memiliki kompetensi dalam bidang kepemiluan, yaitu Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, S.H., M.H., Komisioner KPU Provinsi Banten Aas Satibi Harsa, S.Sy., Dekan FISIPKUM Unsera, Dr. Delly Maulana, M.PA, serta Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H. Kegiatan seminar dibuka oleh Wakil Rektor Unsera Dr. Denny Kurnia, M.M,.

“Tema yang dibahas sangat menarik dan sangat relevan mengingat kita akan menghadapi proses penyelenggaraan pemilu, disamping narasumber yang tepat mulai dari penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu serta para pakar pemilu. Sehingga sangat penting untuk memberikan pengetahuan hukum pemilu bagi mahasiswa dalam menghadapi pemilihan umum di tahun 2024,” ungkap Dr. Denny Kurnia, M.M, dalam pembukaan acara.

Dalam seminar nasional kebijakan hukum pemilu ini oleh Fikri Habibi selaku moderator bahwa tema kegiatan ini sekurang-kurang memiliki 3 (tiga) aspek yaitu kebijakan, pemilu, dan tata kelola. Oleh karena itu, hal-hal tersebut yang coba ingin didiskusikan dan diuraikan dari kegiatan seminar nasional ini dengan harapan dapat memberikan penjelasan dan pencerahan bagi kita semua.

Dari aspek kebijakan pemilu akan disampaikan oleh Ibnu Sina Chandranegara dan Delly Maulana yang diharapkan akan mengupas dari hulu ke hilir soal kebijakan hukum pemilu serta substansi hukum pemilu di Indonesia. Sedangkan dari aspek tata kelola sudah ada penyelenggara pemilu yang akan memberikan penjelasan soal bagaimana mengoptimalkan kebijakan hukum itu agar menjadi baik dan lebih baik.

Dalam penyajian materi pertama oleh Prof. Ibnu Sina Chandranegara, beliau menjelaskan soal defisit substansi, surplus formalitas. Dari penjelasan yang disampaikan olehnya bahwa pemerintah dan penyelenggara pemilu lebih menekankan pada formalisasi regulasi namun substansi soal esensi pemilu sangat minim.

Advertisement Space

Bahkan bagi pemilih praktik kedaulatan dalam pemilu hanya berlangsung kurang lebih 5 menit saja untuk 5 tahun. Sajian yang disampaikan oleh Dekan FISIPKUM Delly Maulana juga sejalan dengan pemateri sebelumnya dimana beliau memperjelas bahwa minimnya pemahaman rakyat akan pendidikan pemilu menjadi buruknya proses demokrasi dalam ruang pemilihan umum. Hal tersebut dikarenakan masyarakat tidak mengerti soal kebijakan hukum pemilu dan sekedar menikmati proses pemilu semata.

Pemateri dari kalangan penyelenggara pemilu lebih menjelaskan aspek praktis, dimana menurut Aas Satibi selaku Komisioner KPU Provinsi Banten dalam praktik penyelenggaraan pemilu telah diatur secara sistematis dengan maksud memberikan jaminan penyelenggaraan pemilu yang baik. Oleh karena itu, menurutnya bahwa penyelenggaraan pemilu berjalan baik jika elemen-elemen pemilu dijalankan secara benar, mulai dari adanya regulasi, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih. Selanjutnya soal siklus pemilu yang dimatangkan dalam praktiknya dengan didasarkan pada aturan hukum pemilu sehingga tata kelola pemilu di Indonesia bisa berjalan dengan baik mulai dari penataan regulasi, rencana dan implementasi, pendidikan atau edukasi pemilih, pendaftaran peserta, kampanye, pelaksanaan pemilu, verifikasi hingga pasca pemilihan.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal selaku pemateri terakhir menjelaskan soal persoalan hukum pemilu pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu, dan tindak pidana pemilu. Menurutnya Bawaslu memiliki peranan penting dalam menjaga dan mengawal penyelenggaraan pemilu secara demokratis melalui penegakkan hukum pemilu. Diakhir pemaparannya mengajak seluruh mahasiswa dan civitas akademik untuk bersama-sama menjaga dan juga meneliti terkait kepemiluan yang meliputi proses pemilu sampai penegakkan hukum pemilu.

Seminar dihadiri oleh 300 peserta yang datang secara offline dan 230 peserta yang menyaksikan secara live streaming pada kanal Youtube FISIPKUM TV, Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 berakhir pada pukul 12,30 WIB.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!