PendidikanSerangTerkini

Gelar Penyuluhan Hukum dan Kesehatan, KKM 25 Uniba Gaet LKBH Uniba & Nakes Gunung Sari

SABBA.ID | Serang – Selasa (24/18.) KKM Kelompok 25 UNIBA menggelar kegiatan seminar Hukum Dan Kesehatan yang digelar di Kantor Desa Curug Kelurahan Sulanjana.

Kegiatan di hadiri oleh Yaya Rusyana selaku KASIP PMD Kecamatan Gunung Sari, Pawi sebagai Kepala Desa Curug Sulanjana, Juhandi, SH., SE., MM., CLMA., CEPT., CPTNA., CSSA Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Bina Bangsa (Uniba) sebagai pemateri hukum, Irma Meirisa Amalia, SKM Bidan Puskesmas Gunung Sari sebagai pemateri kesehatan, Cecep Abdul Hakim., S.E., M.M.,Ak., CA Keynote Speaker, dan tim pelaksana Seminar Hukum dan kesehatan, para peserta serta RT dan RW, juga para tokoh masyarakat Desa Curug Sulanjana.

Advertisement Space

Dalam sambutanya, Yaya Rusyana sangat mengapresiasi acara seminar ini “tema kegiatan seminar ini sangat menarik. Dan juga bapak pawi selaku kepala Desa Curug sulanjana mengucapkan banyak-banyak terimakasih dengan digelarnya seminar hukum dan kesehatan ini sebagai pengetahuan bagi masyarakat” Ujar Yaya.

Sementara itu, dosen pembimbing lapangan (DPL) sekaligus sebagai Keynote Speaker. Cecep Abdul Hakim menuturkan, “dengan adanya seminar ini semoga masyarakat dapat jelas mengetahui betapa pentingnya perlindungan hukum atas hak tanah serta menjaga perilaku hidup sehat di masa kebiasaan baru atau new normal.”

Selanjutnya. Irma Meirisa Amalia selaku pemateri kesehatan mengungkapkan tips agar tetap sehat di masa pandemic Covid-19 dengan #dirumahaja, mengkonsumsi makanan sehat untuk meningkatkan imunitas tubuh, mengurangi konsumsi alkohol dan minuman bergula, melakukan aktivitas fisik 30 menit/hari seperti berolaraga, jika bekerja dirumah setiap duduk 30 menit, istirahatlah, serta stop merokok. Sebab merokok meningkatkan risiko infeksi dan akan memperparah komplikasi akibat Covid-19.
Dan Irma Meirisa Amalia juga mengajak tokoh masyarakat dan peserta seminar untuk mengikuti program vaksin Covid-19 yang dilaksanakan dipuskesmas Kecamatan Gunung Sari.” Jelasnya.

Terakhir Juhandi, selaku pemateri hukum mengungkapan “betapa pentingnya perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Jika sertifikat tanah atau sertifikat hak milik atas tanah apabila berusia 5 (lima) tahun jika terjadi gugatan perdata, maka tidak bisa di ganggu gugat oleh pihak manapun, artinya ini merupakan upaya melindungi para pemegang hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai para pemegang hak atas tanah, dan dasar hukum perlindungan hukum secara umum pada UUD 1945 telah memberikan perlindungan atas hak tanah, sebagaimana yang diatur pada Pasal 28 Huruf H ayat 4, dinyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik secara pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh dicabut atau diambil secara paksa.” Ungkap Juhandi menjelaskan.

Selain memberi penjelasan Hukum Juhandi juga mengajak masyarakat agar taat membayar pajak dan taat administrasi bagi yang belum memiliki sertifikat tanah dirinya meminta agar dapat segera membuatnya. (Rls/Red)

Advertisement Space

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!