SABBA.ID | Serang – Belum lama ini Kejari Serang melakukan Penyelidikan terkait adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dana Bantuan Operasional Nasional (Bosnas) dan Bantuan Operasional Daerah (Bosda) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten KCD Serang-Cilegon Tahun 2019 sebesar Rp. 88 Miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang terus bergulir.
Menyikapi hal tersebut dukungan dari beberapa kalangan pegiat sosial berdatangan, salah satunya sebagaimana dikatakan Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Saeful Bahri kepada sejumlah awak media diruang kerjanya pada Senin (9/8).
Bahri mengatakan, bahwa tindak pidana Korupsi bukanlah tindak kejahatan biasa, tetapi tindak kejahatan yang luar biasa. Bukan saja merugikan keuangan Negara/Daerah, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
“Tindak Pidana Korupsi adalah hal yang sangat merugikan ini bukan kejahatan biasa, oleh karenanya dibutuhkan peran partisipasi aktif dari masyarakat untuk ikut serta dalam gerakan pencegahan sesuai dengan aturan dan peraturan yang telag ditetapkan,” Katanya.
Kemudian Saeful Bahri juga meminta agar Kajati dan Kejagung dapat mendukung dan memotivasi Kejari Serang Khususnya Kasi Intel untuk menuntaskan kasus tersebut sampai ditemukan perbuatan melawan hukum didalam pelaksanaan Anggaran BOSDA dan BOSNAS pada lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. (Rls/Red)