Ruang Tokoh

Jangan Hentikan Proses Hukum Dua Orang Pelaku Pemerkosaan Gadis Difabel Di Kota Serang

Penulis : Oom Komariah

Saya sangat prihatin dengan masa depan perlindungan hukum bagi perempuan di Indonesia. Seluruh pihak harus terpanggil untuk mendukung perlindungan hukum bagi kaum perempuan. Kasus kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan terus menjamur, perempuan mempunyai hak untuk memperoleh akses keadilan dalam perlindungan hukum.

Advertisement Space

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat sebanyak 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi dari januari sampai november 2021. Sementara itu, Komnas perempuan juga mencatat ada 4.500 adanya terkait kekerasan seksual yang masuk pada periode Januari sampai Oktober 2021.

Komnas perempuan menyebutkan bahwa setiap 2 jam ada perempuan Indonesia jadi korban kekerasa seksual, dan itu adalah kasus yang terlapor, lalu bagaimana dengan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan yang mana mereka tidak mau atau takut untuk melaporkannya. Tentunya di luar sana masih banyak kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan yang tidak terlaporkan.

Angka diatas menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual masih sangat rentan sekali terjadi di negeri ini dan perlu dilakukan upaya yang lebih serius dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan agar kasus-kasus kekerasan seksual tidak lagi terjadi.

Baru-baru ini ramai dimuat dalam pemberitaan bahwa pada hari Senin, 17 Januari 2021 Polres Kota Serang membebaskan dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Perkosaan terhadap gadis difabel mental berusia 21 tahun di Kota Serang.   Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Serang Kota. Hal ini tentulah sangat meresahkan dan perlu di kawal oleh semua pihak demi terwujudnya kepastian hukum.

Saya sangat menyayangkan atas peristiwa pembebasan tersangka pelaku Tindak Pidana Perkosaan terhadap perempuan difabel mental tersebut. Pembebasan tersangka pelaku Tindak Pidana Perkosaan sangat meresahkan dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat. Hal ini berpotensi merusak citra kepolisian di mata publik. Saya mendorong Pihak Kepolisian untuk tegas dan serius dalam penyelesaian kasus tersebut. Penegak hukum harus memiliki perspektif dari sudut pandang korban sebagai upaya menegakan keadilan serta pemulihan bagi korban kekerasan seksual termasuk diantaranya kasus perkosaan.

Meskipun pelapor telah mencabut laporannya, tidak serta merta menggugurkan kewajiban penyidik dalam melanjutkan proses perkara. Tindak Pidana Perkosaan yang diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tindak pidana biasa dan bukan delik aduan. Karena itu, pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik, tetap berkewajiban untuk melanjutkan proses perkara perkosaan tersebut tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.

Advertisement Space

Pasal 285 KUHP

“barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”

Saya mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Banten yang telah serius dalam melakukan advokasi terhadap kasus Perkosaan Gadis Difabel mental dimana kedua tersangka pelaku Perkosaan tersebut dibebaskan oleh pihak Kepolisian.

Koalisi Masyarakat Sipil Banten ini terdiri dari berbagai organ diantaranya :

ALIPPPpdi kota serangPD ‘Aisyiyah Kab. Serang
PATTIRO BANTENPPSW Pasoendan DigdayaMuslimat NU Kab. Serang
PW AISYIYAH PROVINSI BANTENRumah Perempuan dan Anak (RPA) Prov . BantenNasyiatul ‘Aisyiyah Kab. Serang
PATTIRO SERANGYDMIPemuda Muhamadiyah Kab. Serang
Fopkia SerangPW. GP. Ansor Provinsi BantenGabungan Mahasiswa Serang Utara (Gamsut )
Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS)PPSW Pasoendan DigdayaIMM Serang
FATAYAT NU Kota SerangPW. Mathla’ul AnwarPD. Pemuda Muhammadiyah Lebak

Tuntutan dari KMS Banten sudah sangat tepat dan harus segera diwujudkan sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dalam penegakan hukum di Indonesia:

  1. Polres Kota Serang untuk melanjutkan perkara dan menahan dua orang pelaku tersebut yang merupakan delik biasa sesuai pasal 285 KUHP;
  2. LPAI dan P2TP2A Kota Serang memberikan hak pemulihan dan rasa aman bagi korban dan keluarga korban akibat kasus pemerkosaan tersebut.

Oom Komariah

  • Pegiat Gerakan Keperempuanan (Pusat Pemberdayaan Perempuan Indonesia)
  • Pengurus Seknas JPPR 2021-2023
  • Ketua DPP IMM Bid. Immawati 2016/2018
  • Ketua DPD IMM Banten Bid. Immawati 2014/2016

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!