NasionalTerkini

Janji Tanpa Kepastian : Pekerja Terkatung-katung Tanpa Kejelasan Tugas dan Gaji di Tengah SK Resmi Perusahaan Pemegang Tender Smartboard

Serang – Ketidakpastian status hubungan kerja dan hak atas upah kembali dialami oleh pekerja di sektor jasa (Teknisi). Seorang pekerja di PT Pyx Solusi Teknologi hingga saat ini berada dalam kondisi terkatung-katung tanpa kejelasan penugasan kerja maupun pembayaran gaji sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) resmi sebagai teknisi.

Permasalahan ini bermula pada akhir bulan Mei 2026, saat kami pekerja ditarik untuk mengisi posisi teknisi melalui tim/Koordinator Wilayah. Pihak manajemen PT memberikan sejumlah janji serta menginstruksikan pekerja untuk menyelesaikan berbagai tugas awal dan uji coba (trial). Penerbitan SK resmi pun telah dilakukan oleh pihak perusahaan sebagai bukti legalitas administratif.

Namun, setelah fase trial dan beberapa penugasan awal yang sifatnya mendadak, kepastian operasional serta pembayaran upah justru terhenti total tanpa kejelasan hingga hari ini.

Kondisi ini menempatkan pekerja pada posisi yang sangat merugikan:

  • Kerugian Finansial: Pekerja tidak menerima pembayaran upah/gaji dari pihak PT Pyx Solusi Teknologi meskipun status hukum hubungan kerja telah berjalan melalui SK resmi.
  • Terhambat Akses Penghidupan: Pekerja tidak dapat mengambil peluang pekerjaan lain karena terikat oleh status SK dan adanya risiko penugasan mendadak sewaktu-waktu dari pihak perusahaan.

“Saya diminta mengerjakan trial dan tugas-tugas awal sejak bulan-bulan kemarin, bahkan SK sudah turun. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan penugasan berkelanjutan maupun pembayaran hak saya. Bahkan saat saya melakukan turun lapangan sekali, itupun sangat-sangat dipersulit dengan aturan yang berubah-ubah dan untuk mengirim laporan kerja saja saya harus mengeluarkan uang pribadi, padahal kerjaan saja belum dibayar. Di lain sisi, saya tidak bisa mencari pekerjaan baru karena sewaktu-waktu bisa dipanggil mendadak, dan mau tidak mau harus dikerjakan. Ini sangat menyulitkan secara ekonomi,kami sudah rugi waktu, rugi tenaga tanpa ada kejelasan” ujar Malik, sebagai pekerja yang terdampak.

Secara aturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, diterbitkannya SK dan adanya instruksi kerja mengindikasikan hubungan kerja yang sah. Berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf f UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya.

Advertisement Space

Melalui ini kami para pekerja menuntut agar pihak manajemen PT Pyx Solusi Teknologi untuk segera:

  1. Memberikan kepastian status penugasan dan menyelesaikan seluruh tunggakan hak upah/gaji pekerja yang tertunda sejak turlap.
  2. Memberikan penyelesaian hubungan kerja secara patut dan memberikan ganti kerugian/kompensasi yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika perusahaan tidak sanggup melanjutkan penugasan kepada seluruh teknisi yang mengalami kerugian.

“Apabila dalam waktu singkat tidak ada tanggapan resmi dan penyelesaian konkret dari pihak manajemen PT Pyx Solusi Teknologi, permasalahan ini akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta ditempuh melalui jalur hukum formal,” Pungkasnya.

Show More

Andika

Melihat, Berfikir dan Bergerak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!