SerangTerkini

KPU Kota Serang Gelar Rapat Internal Rekapitulasi Pemutahiran DPB Periode Mei

SABBA.ID | Kota Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar secara rutin rapat internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021 di ruang RPP Ki Masjong KPU Kota Serang secara Internal, Senin (2/6/21).

Nanas Nasihudin Koordinator divisi Data dan Informasi KPU Kota Serang mengatakan, Kegiatan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilakukan rutin setiap awal Bulan guna menyampaikan kepada publik hasil pelayanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang secara teknis Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 366 dari KPU RI terkait mekanisme rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan.

Advertisement Space

“Kegiatan pemutakhiran data berkelanjutan ini memang sudah menjadi kewajiban bagi KPU untuk menjaga dan memelihara serta memutakhirkan Data Pemilih sesuai ketentuan peraturan perundang undangan Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih,” Ucapnya.

KPU Kota Serang dalam program pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan banyak yang sudah dilakukan seperti membuka posko layanan di alun-alun Kota Serang dengan target cek NIK apakah sudah terdaftar atau belum di data base sebagai pemilih, kemudian kegiatan yang tak kalah kerennya yaitu talk show di radio-radio diantaranya serang radio, prima, harmony guna gencar mensosialisasikan aplikasi SIAPEM (Sistem Informasi Administrasi Pemilu) lewat aplikasi ini masyarakat dengan mudah mengecek dan mememberikan laporan seperti ubah elemen data dan melaporkan yang meninggal dunia, serta banyak informasi di dalam aplikasi tersebut.

“PDPB akan selalu diagendakan oleh KPU Kota Serang setiap satu bulan sekali secara berkala sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 366 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021,” ujarnya

Advertisement Space

Secara teknis program PDPB melakukan pencermatan dan menganalisa data, menerima laporan atau tanggapan masyarakat serta rekapitulasi data perbulan kemudian menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada Partai Politik, Bawaslu dan Dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat atau instansi terkait, tambahnya.

Lanjut Nanas yang membidangi Kordiv Data dan Informasi menjelaskan rekapitulasi PDPB Priode bulan Mei tahun 2021 ini, KPU Kota Serang menetapkan Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan Sebanyak 468.680 Pemilih yang terdiri dari Jumlah Laki-laki sebanyak 237.191 Pemilih dan jumlah Perempuan sebanyak 231.489 Pemilih. Imbuhnya.

juga menyampaikan bahwa untuk rakor DPB bersama stekholder dijadwalkan per tiga bulan sekali sesuai dengan perubahan surat edaran KPU RI nomor 366.

“Kami berharap kepada stekholder serta warga kita serang kiranya dapat ikut antusias dalam menyukseskan pemutakhiran data berkelanjutan tahun 2021,” harapnya.

KPU Kota Serang juga membuka layanan pemutakhiran data pemilih bagi warga Kita Serang yang ingin memberikan tanggapan atau masukan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bagi masyarakat Kota Serang yang sudah terdaftar sebagai pemilih dan/atau warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru usia 17 Tahun (masuk pemilih pemula), mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili (datang-keluar), atau ada sanak saudara/keluarga yang meninggal dunia, dapat melakukan pengecekan data pemilih dan melaporkan melalui beberapa cara diantanya :

  1. Datang langsung di “Posko Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU KPU Kota Serang” yang beralamat di Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 247, Sumur pecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42118 Kota Serang, Setiap hari dan jam kerja.
  2. Selama bulan Ramadhan 1442 H, KPU Kota Serang juga melaksanakan program “Nyiar Siapem”. Masyarakat dapat mengunjungi Stand KPU Kota Serang di Alun-Alun Kota Serang Berdampingan dengan SIM Keliling Polres Serang Kota. Setiap hari Selasa – Kamis jam 10.00 – 12.00 WIB.
  3. Melaporkan data secara online pada aplikasi SIAPEM (Sistem Informasi Administrasi Pemilu) KPU Kota Serang, masyarakat dapat mendownload aplikasi SIAPEM di Playstore (Gratis dan Hemat Kuota Size aplikasi hanya 1,5 Mb). Tidak perlu registrasi atau log in, Masyarakat dapat langsung mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum dengan menggunakan NIK. Jika belum terdaftar maka dapat langsung melaporkan di Aplikasi SIAPEM dengan mengikuti panduan dalam aplikasi.
  4. Melaporkan data secara online di https://siapem.kpu-serangkota.go.id/ . dalam web tersebut masyarakat dapat melakukan cek data pemilih, Permohonan Pemilih Baru dan Perubahan data Pemilih.
  5. Masyarakat, RT, RW dan lurah Se-Kota Serang dapat meminta KPU Kota Serang untuk melakukan pendataan langsung kewilayahnya dengan cara menelepon ke call center “jemput PDPB KPU Kota Serang” di Nomor +62 878-0105-9717

”Tujuan di adakannya PDPB ini adalah untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi data pemilih secara berkala untuk penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya serta menyediakan data dan informasi pemilih bersekala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara akurat, lengkap dan mutakhir,” tutupnya. (Sky/Rls)

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!