KomunitasSerangTerkini

Kumala Pw Serang Geruduk Kejati Banten, Desak Kajati Banten Mundur

Serang – Mahasiswa yang tergabung dalam Kelurga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Serang menggelar aksi unjuk rasa Jilid III menuntut transparansi dan penegakan hukum pada kasus alih fungsi situ ranca gede didepan Kejaksaan tinggi Banten, pada Kamis (06/06/24).

Kumala perwakilan serang yang terletak di bagian ibu kota provinsi banten, yang mana banten ini telah lama bergulat dengan tingkat korupsi yang tinggi.

Advertisement Space

Salah satu isu korupsi besar yang menjadi sorotan saat ini adalah kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung seluas 25 hektare menjadi lahan swasta.

Ketua kumala pw serang, Irfan Rifa’i menjelaskan bahwa Kasus yang merugikan masyarakat Provinsi Banten hingga Rp 1 triliun ini mulai terungkap pada bulan Oktober 2023.

“Sudah berjalan cukup lama dari pengungkapan sampai hari ini, tapi kami menilai Kejaksaan tinggi banten tidak begitu serius dalam menangani persoalan ini,” ucap irfan.

irfan juga menjelaskan bahwa meskipun praktik korupsi ini telah berlangsung sejak tahun 2011 sampai hari ini pihaknya menganggap kurangnya pengawasan hukum diprovinsi banten.

“Ini Menunjukan ketidakmampuan Kejaksaan tinggi banten dalam menegakan hukum diprovinsi banten, dan pada aksi kami yang ketiga kali ini. kami tegaskan jika kepala kejaksaan tinggi provinsi banten tidak mampu, silahkan mundur saja,” tegas irfan.

Ditempat yang sama Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaaan, Pemuda dan Advokasi Anang Ivanka mengatakan bahwa hasil Advokasi dilapangan yang kemudian di kaji dan diakuratkan dengan beberapa sumber telah mendapatkan petunjuk baru.

Advertisement Space

“Kepala Desa Babakan diduga menerima suap sebesar Rp 735 juta selama periode 2012 hingga 2023. Praktik suap yang berlangsung lama ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum,” ucap anang.

Anang juga menegaskan bahwa pihaknya menuntur agar kasus tersebut segera di selesaikan melalui proses Hukum yang baik dan prosedural.

“Kepala Desa Tersebut telah ditahan selama 20 hari sejak 13 Mei sampai 02 Juni 2024, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut setelah masa penahanan tersebut berakhir. Namun, KUMALA Pw Serang menuntut penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu itu ditempuh oleh Pihak penegak hukum sesuai dengan hukum yang berlaku, Sederhananya seperti ini, kalo ada yang menerima pasti ada yang memberi,” lanjut anang.

KUMALA Pw Serang berharap aksi unjuk rasa ini dapat mendorong pihak Kejaksaan Tinggi Banten untuk lebih transparan dan tegas dalam menangani kasus korupsi ini, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Mereka menginginkan keadilan dan jaminan bahwa kasus serupa tidak akan terulang di masa depan.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!