PandeglangPemerintahTangerang Selatan

LKS Tripartit Dampingi Buruh Lakukan Perdamaian, Gubernur Cabut Laporan

SABBA.ID | Kota Tanggerang, (05/01/22). Peristiwa aksi penolakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor. 561/Kep282-Huk/2021 yang resmi dikeluarkan 30 November 2021, kenaikan Upah Provinsi Banten, diwarnai masuknya masa aksi ke ruang kerja Gubernur menuai kontroversi dikalangan masyarakat.

Kesekian kali masa Buruh melakukan aksi di gerbang kantor KP3B, Serang-Banten tidak disambut positif, dianggap Gubernur Wahidin Halim (WH) tidak pernah menemui masa aksi.

Dari peristiwa tersebut berbuntut laporan kepolisian kepada sejumlah Buruh yang viral masuk ke ruang kerja Gubernur.

“Saya ini muslim dan juga santri. Sebelum kalian lahir sudah saya maafkan. Dengan ini laporan saya cabut,” ungkap Gubernur WH saat menerima para Buruh di kediamannya Pinang, Kota Tangerang.

Advertisement Space



Gubernur mengatakan tidak ingin menyakiti warga masyarakat Banten, dengan silaturahmi merupakan nilai masyarakat Indonesia. WH mengakui dirinya tidak sakit hati dari kejadian tersebut.

“Saya tidak sakit hati. Sejak menjadi Kepala Desa, saya tidak ada masalah dengan warga masyarakat,” ucapnya.

“Pembangunan yang saya lakukan juga bentuk kasih sayang saya kepada masyarakat Banten,” tegas Gubernur WH.

Perdamaian antara Gubernur dan Buruh yang didampingi LKS Tripartit mendapat hasil positif, sejumlah Buruh terlapor mengucapkan terimakasih kepada Gubernud Wahidin Halim atas perdamaian dan penyelesaiannya. (Ded)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!