Ruang TokohSerangTerkini

Ghaos Alam: Al Muktabar Tidak Memberikan Dampak Positif Terhadap Banten Saat Menjabat

Tokoh Pemuda Provinsi Banten, Gaos Alam menilai, selama setahun menjabat Pj Gubernur, Al Muktabar tidak memberikan dampak yang lebih baik terhadap kemajuan Provinsi Banten.

Selaku Pj Gubernur, kata Gaos Alam, seharusnya Al Muktabar fokus melanjutkan program Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wagub Andika Hazrumy dalam meningkatkan percepatan pembangunan dari berbagai aspek di Provinsi Banten.

Advertisement Space

Namun pada kenyataannya, kata dia, selama ini Al Muktabar hanya memperbanyak wacana yang tidak jelas arahnya dan membuat gaduh saja. Program prioritas WH Andika, menurutnya hanya ada beberapa saja yang dilanjutkannya.

“Al Muktabar ini bisanya hanya bikin gaduh. Tiba-tiba kepala OPD banyak yang di Plt-kan, kemudian soal rotasi mutasi hanya dibuat wacana saja, gak pernah dilakukan,” kata Gaos Alam kepada Poros.id, Sabtu 1 April 2023.

“Kemudian ujug-ujug anggaran direcofusing, akibatnya kegiatan-kegiatan di beberapa OPD menjadi mandek. Ini kan menghambat pembangunan,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Gaos Alam, selama satu tahun menjabat Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pun dinilainya tidak bisa memimpin para bawahannya dengan baik.

“Dia tidak bisa berkolaborasi dengan para OPD,” tandasnya.

Atas kondisi itu, Gaos Alam meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten agar tidak mngsulkan kembali Al Muktabar sebagai calon Pj Gubernur Banten.

Advertisement Space

“Masih banyak pejabat dari jabatan pimpinan tinggi madya yang lebih mumpuni. Kami ingin Pj Gubernur Banten di periode kedua ini orang yang mampu berkolaborasi dengan baik dengan para OPD. Bisa menyemanganti bawahannya agar merealisasikan program program yang ada,” paparnya

“Dan tentunya, Pj Gubernur Banten harus bisa membawa Banten ke depan lebih maju lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyampaikan bahwa ada empat penjabat Gubernur yang habis masa jabatannya pada 12 Mei 2023 mendatang.

Keempat Penjabat Gubernur yang akan habis masa jabatannya pada 12 Mei 2023 itu adalah penjabat Gubernur Banten, Penjabat Gubernur Gorontalo, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan Penjabat Gubernur Papua Barat.

“Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian isi surat Mendagri, M Tito Karnavian yang ditujukan kepada Empat Ketua DPRD tertanggal 27 Maret 2023

Berkenan dengan hal tersebut, lanjut Mendagri dalam suratnya, DPRD di empat Provinsi tersebut, melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi presiden dalam menetapkan penjabat gubernur.

“Usulan nama calon penjabat gubernur sebagai mana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada menteri dalam negeri,” tukas Mendagri dalam suratnya. **;

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!