KomunitasPandeglangPemerintah

Cacat Etika Birokrasi: Kritik Keras Pelantikan Ahmad Mursidi Menjadi Staf Ahli Bupati Di Tengah Status Tersangka Tabrakan Maut

Pandeglang – Kumandang Banten mengecam keras keputusan Bupati Pandeglang yang melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati.

Organisasi menilai pelantikan mantan Kepala DPMPTSP Pandeglang tersebut merupakan bentuk mati surinya etika birokrasi dan ketidakpekaan total pemerintah daerah terhadap duka keluarga korban.

Ahmad Mursidi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang setelah mobil dinas yang dikemudikannya menabrak kerumunan siswa di depan SDN Sukaratu 5 pada akhir April lalu.

Insiden tragis tersebut merenggut dua nyawa dan melukai tujuh orang lainnya. Langkah Pemkab Pandeglang yang justru memberikan promosi atau pergeseran jabatan (rotasi) dinilai mencederai rasa keadilan publik.

“Langkah Bupati melantik Ahmad Mursidi menjadi Staf Ahli adalah tamparan keras bagi rasa kemanusiaan dan keadilan di Pandeglang. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang lalai hingga menghilangkan dua nyawa anak-anak sekolah dan belum ditahan, justru mendapat karpet merah jabatan baru?. Ini memperlihatkan birokrasi kita kekurangan kepekaan moral. Kami menuntut pelantikan ini dibatalkan segera! Kumandang Banten akan berdiri bersama keluarga korban untuk mengawal penegakan hukum ini tanpa kompromi,” ungkap Khoirul Bahari Selaku Ketua Umum Kumandang Banten.

Kumandang Banten menegaskan bahwa status tersangka tindak pidana yang mengakibatkan kematian massal seharusnya menjadi dasar pemberhentian sementara, bukan penataan jabatan. Organisasi mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan pemuda di Banten untuk bersama-sama mengkritisi kebijakan yang mencederai reformasi birokrasi ini.

Advertisement Space

Show More

Andika

Melihat, Berfikir dan Bergerak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!