AMIRA dan GWI Apresiasi Bupati Pandeglang, Ahmad Mursidi Dimutasi ke Staf Ahli untuk Permudah Proses Hukum

Pandeglang – Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) dan Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang menyampaikan Apresiasi kepada Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani yang telah Memutasi Kepala DPMPTSP Pandeglang Ahmad Mursidi yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, untuk mempermudah proses penyidikan, walau sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tetapi Ahmad Mursidi masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebelum kasusnya mempunyai keputusan hukum tetap.
L. Irawan, S.Ip Sekretaris DPC GWI Pandeglang menyampaikan, menurut saya langkah Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani yang memutasi Kepala DPMPTSP Ahmad Mursidi menjadi Staf Ahli tepat guna mempermudah proses hukum yang sedang berjalan, karen Ahmad Mursidi tetap aktif karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Menurut pendapat saya dalam sistem hukum di Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah, sehingga seorang ASN yang berstatus tersangka masih memiliki hak kepegawaian selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Kita semua mengetahui bawa saat peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi, Ahmad Mursidi masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.
Ditempat Terpisah Rohikmat Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan, bahwa menurut pendapat saya ASN yang ditetapkan sebagai tersangka tidak langsung diberhentikan secara permanen saat itu juga, melainkan diberhentikan sementara dari jabatannya apabila ia ditahan oleh pihak yang berwajib.
Aturan mengenai status kepegawaian ASN yang terjerat kasus hukum tertuang dalam Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan UU ASN.
Pemerintah Daerah harus melakukan Pemberhentian Sementara, jika ASN yang bersangkutan ditahan oleh aparat penegak hukum (Kepolisian/Kejaksaan) untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan.
Mehurut aturan yang saya baca, Selama diberhentikan sementara, ASN tidak menerima gaji pokok, melainkan mendapat uang pemberhentian sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir.
Masih kata Rohikmat, menurut peraturan yang saya baca Status pemberhentian sementara akan dicabut dan ASN dapat diaktifkan kembali jika ia dibebaskan oleh penyidik, atau divonis tidak bersalah oleh pengadilan.
ASN akan diberhentikan secara tidak hormat apabila kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan hukuman penjara minimal 2 tahun (untuk tindak pidana tidak berencana), atau terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan kejahatan yang berkaitan dengan jabatan.
Jadi langkah Pemerintah Kabupaten Pandeglang Melakukan Mutasi kepada Mantan Kepala DPMPTSP Pandeglang Ahmad Mursidi menjadi Staf ahli bupati tepat guna mempermudah proses hukum sebelum tersangka di tahan atau mempunyai kekuatan hukum tetap, tutupnya.**

