Terkini

Pemkab Donggala Akan Lelang 6 Jabatan Eselon II

  • Kepala BKPSDM Kabupaten Donggala : Isngadi (Foto:Ist)

Donggala, Sabba.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala melalui Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan melakukan lelang pada 6 jabatan eselon 2 untuk mengisi kekosongan jabatan,

Kepala BKPSDM Kabupaten Donggala, Isngadi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai rencana lelang jabatan di lingkup Pemkab Donggala itu.

Advertisement Space

“Alahamdulliah sejak tanggal 31 kemarin rekomendasi KSN telah kami terima, dan sesuai permintaan 6 dinas akan kita lelang untuk mengisi kekosongan” kata Isngadi di kantor BKPSDM Donggala, Selasa (01/08/2023).

Ia mengatakan bahwa lelang jabatan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan pada sejumlah jabatan eselon 2 di lingkup Pemkab Donggala. diketahui ada enam jabatan yang akan dilelang oleh pemkab Donggala.

“Ada enam yang kami akan lelang, pertama, kepala badan pendapatan yang ditinggal Moh fahri karena pindah ke dinas ketahanan pangan, kepala BPBD yang ditinggal Akris fatah, Badan penelitian Daerah yang akan ditinggal lutfiah Mangun, PMD yang sebentar lagi Muzakir akan pensiun, dan staf ahli hukum yang akan ditinggal oleh Lukman, berdasarkan aturan 6 bulan sebelum pensiun sudah boleh dilelang,”ucapnya lagi.

Dikatakan Isngadi, bahwa setiap pejabat yang ingin mengikuti lelang jabatan boleh mengambil lebih dari satu dinas.

 “Silahakan pejabat yang mau ikut lelang, boleh memilih dua dinas sekaligus, pendaftaran mulai sekarang sampai 14 Agustus mendatang,  setelah itu ada seleksi administrasi pada tanggal 15 Agustus, diproses ini ada pansel (panitia Seleksi) dan tim asesor yang bekerja, kemudian hasilnya pada 28 Agustus kita laporkan ke bupati,” jelasnya.

“Kemudian 29 Agustus 2023 BKPSDM akan mengirim hasilnya ke KASN, ke aplikasi informasi jabatan, jika sudah terpenuhi kami tinggal menunggu rekomendasi lagi, jadi setiap dinas itu hanya di rangking sampai tiga besar, nanti pak bupati yang memilih dari tiga terbaik,” imbuhnya.

Advertisement Space

Disinggung status bupati yang sudah mengundurkan diri dari jabatannya, Isngadi mengatakan bahwa sebelum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), maka Bupati masih boleh melakukan pelantikan.

“Bupati beda dengan kepala dusun,  kalau kepala dusun mundur pagi siangnya sudah ada sk pemberhentian dari kepala desa, Bupati dilantik mendagri ada tahapannya, bupati boleh melantik berdasarkan PP 32 tahun 2018, selama belum ada SK pemberhentian dari mendagri bupati Kasman lassa masih bisa melantik,” tukasnya.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!