Pemkot Tangerang Dinilai Lamban Tangani Tuntutan Buruh PT Esa Jaya Putra

SABBA.id, Tangerang Raya – Pemkot Tangerang dinilai lamban dalam melakukan tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Esa Jaya Putra.
Padahal protes dugaan pelanggaran itu telah disampaikan oleh para buruh bersama mahasiswa dan aktivis “Putra Bangsa Menggugat” saat menggelar aksi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, beberapa pekan lalu. Namun hingga kini tuntutan terhadap PT Esa Jaya Putra masih mandeg.
Dugaan pelanggaran hak buruh serta perizinan perusahaan produsen sol sepatu itu dinilai belum mendapat jawaban jelas dari Pemerintah Kota Tangerang.
Asisten Daerah (Asda) II Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, mengakui kalau saat ini, pihaknya masih dalam tahap pembahasan.
Ia menyebutkan sudah beberapa kali dilakukan rapat, baik bersama OPD teknis maupun pihak perusahaan.
“Iya, jadi kemarin itu kita sudah melaksanakan rapat, mungkin yang ketiga ya. Rapat pertama dan kedua oleh pimpinan kita monitor dan Asisten II juga, Ada juga tim monitoring insidential yang merupakan bagian dari upaya Dinas Perizinan dengan mengajak dinas teknis seperti DLH, PUPR, Perkim, Satpol PP, hingga kecamatan,” ujarnya, saat ditemui di lobby Pemkot Tangerang, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, pengecekan lapangan sudah dilakukan, hasilnya kemudian diinventarisir untuk dibahas kembali dalam rapat bersama semua OPD terkait. Bahkan, pihak PT Esa Jaya Putra juga telah diundang untuk memberikan klarifikasi saja, tidak menujukan dokumen dokumen perizinan.
“Hasil rapat kemarin semua OPD hadir, termasuk Kepala Dinas Perizinan. Saat ini kita sedang menyusun rekomendasi hasil. Ada beberapa yang harus di klarifikasi terkait dengan lingkungan hidupnya, kemarin juga kita dapet informasi belum terekap hasil dari terkait industrinya dan Sistem Informasi Industri Nasionalnya (SIINas) belum juga, blum kita cek semua, nanti kita cek semua dari perizinannya,” jelasnya.
Disinggung soal izin yang belum terpenuhi, Ruta mengaku proses masih berjalan, semua dinas sudah menyampaikan klarifikasinya dan akan mengumpulkan data lebih lengkap terlebih dahulu.
Lalu Terkait kemungkinan adanya sanksi, ia menegaskan Pemkot memiliki mekanisme yang jelas dan akan melakukan sanksi seuai aturan.
“Biasanya dimulai dari surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu bisa berlanjut ke sanksi administrasi, sampai dengan sanksi lain sesuai aturan undang-undang. Kalau soal potensi penyegelan, kita masih menunggu hasil rekomendasi yang sedang disusun,” tuturnya.
Meski begitu, Aktivis dan buruh menilai sikap Pemkot Tangerang terkesan mandul. Alih alih memberi kepastian hukum, Pemkot Tangerang justru masih berkutat di meja rapat tanpa keputusan tegas.
Situasi ini kian menambah kekecewaan, sebab tuntutan yang disuarakan sejak aksi turun kejalan pada 28 Agustus lalu itu, belum kunjung ditindaklanjuti secara konkret.
“Kalau sudah tidak ada dokumen izinnya dan menyalahi aturan, apalagi hak hak buruh diabaikan, Ya harusnya Pemkot Tangerang bertindak tegas doank, jagan malah mandul. Hampir satu bulan ko tuntutanya tapi belum.ada tindakan tegas. Ada apa ini, jangan sampai ada apanya,” Tegas Rizal Antivis Putra Bangsa Menggugat dengan nada kesal.