Pemprov Banten Berkomitmen Penuh Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
SABBA.ID – Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2020 ini telah mengalokasikan dan mendistribusikan dana bantuan sosial (bansos) khusus bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp472,8 miliar untuk 421.177 KPM (keluarga penerima manfaat). Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Pusat dalam Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
“Iya (dana bansos Covid-19) itu kan bagian dari Pemprov Banten menjalankan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2015 Jo Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy kepada wartawan usai menghadiri acara pembagian simbolis bansos Jamsosratu 2020 kepada KPM di Pandeglang & Lebak (Kamis, 10/12/2020).
Pembagian simbolis dana bansos reguler Dinas Sosial Provinsi Banten untuk KPM di Pandeglang dan Lebak tersebut dilakukan di Kantor Cabang Pembantu BJB Pandeglang dimana BJB sebagai bank penyalur dana bansos tersebut oleh Pemprov Banten.
Dana Jamsosratu tahun 2020 sendiri telah dibagikan secara sekaligus dalam satu tahap yakni sebesar Rp1,25 juta kepada 50 ribu KPM.
Menurut Wagub, Pemerintah Provinsi Banten sangat peduli dan berkomitmen penuh dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial baik melalui kebijakan koordinasi dan dukungan anggaran yang dituangkan dalam program kegiatan. Hal itu diantaranya yaitu program bantuan sosial terencana pada Dinas Sosial dan bantuan sosial tidak terencana bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Untuk dukungan anggaran bantuan sosial terencana atau reguler sendiri, kata Wagub, tahun 2020 ini dialokasikan untuk sebanyak 55.549 KPM dengan total anggaran sebesar Rp. 65,9 miliar.
“Sedangkan untuk bantuan sosial bagi masyarakat terdampak covid-19 dialokasikan sebesar Rp. 472,8 miliar untuk 421.177 KPM,” jelasnya.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana yang mendampingi Wagub pada kesempatan tersebut menambahkan, berdasarkan Basis Data Terpadu SIKNG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) Kementerian Sosial bulan Januari 2020, jumlah keluarga miskin di Banten sebanyak 639.957 KK.
Dari jumlah tersebut, kata Nurhana, yang sudah tercakup oleh PKH atau program keluarga harapan sebanyak 320.875 KPM dan Jamsosratu sebanyak 50.000 KPM.
“Total yang sudah tercakup baik itu oleh PKH dan Jamsosratu sebanyak 370.875 KPM atau 57,95% dari total Keluarga miskin yang terdapat dalam BDT (basis data terpadu),” katanya.
Sementara itu di tempat yang sama, Plt Sektetaris Dinas Sosial Provinsi Banten Budi Dharma Sumapraja mengatakan, dalam hal mekanisme penyaluran bantuan sosial, Pemerintah Provinsi Banten telah sejalan dengan Pemerintah Pusat yang mengamanatkan agar bansos dibagikan secara non tunai sebagaimana diatur dalam Peratutran Presiden No 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Dikatakan, dalam rangka menyukseskan gerakan nasional non tunai, sejak tahun 2017 Pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan penyaluran bantuan sosial melalui mekanisme non tunai.
“Pun demikian pada tahun 2020 dilakukan secara non tunai melalui lembaga perbankan,” jelas Budi.
Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan semangat Inpres No. 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi dimana bantuan sosial yang diberikan langsung ke rekening para penerima bantuan hingga diharapkan bantuan sosial dapat berjalan transparan dan akuntabel. (Rilis/Kominfo)