Tangerang RayaTangerang Selatan

Pendekar Bar & Resto Didemo HIPTAR, Diduga Langgar Aturan Jual Miras ke Anak dan Parkir Liar

SABBA.id, Tangerang Raya – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Tangerang Raya (HIPTAR) gelar aksi damai di depan Pendekar Bar & Resto, Senin (17/11/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus kontrol sosial atas sejumlah dugaan pelanggaran serius yang terjadi di lokasi hiburan tersebut.

Advertisement Space

Dalam aksinya, HIPTAR menyoroti tiga poin utama, yakni, Dugaan penjualan minuman keras kepada anak di bawah umur. Peredaran minuman keras ilegal tanpa pita cukai. Praktik parkir liar di tepi jalan umum yang dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.

Dikatakan, jika dibiarkan, pelanggaran tersebut dapat merusak moral generasi muda, menciptakan kawasan rawan kriminalitas, dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Ketua HIPTAR, Aryo, dengan lantang menyampaikan bahwa dugaan penjualan miras ke anak di bawah umur adalah hal yang tidak bisa ditawar tawar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini kejahatan terhadap masa depan generasi muda! Ditambah peredaran miras ilegal yang jelas merugikan negara. Lalu parkir liar yang membahayakan warga. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Ia menambahkan, semua dugaan pelanggaran tersebut telah bertentangan dengan berbagai aturan, mulai dari Perda Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun 2008, Perbup No. 14 Tahun 2016, PP No. 13 Tahun 2022, PP No. 79 Tahun 2013, hingga UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.HIPTAR mendesak aparat untuk turun tangan sebelum situasi semakin meresahkan masyarakat.

Advertisement Space

“Kami meminta Pemkab Tangerang, Satpol PP, dan kepolisian segera melakukan langkah tegas. Kalau terbukti melanggar, Pendekar Bar & Resto harus ditutup. Tidak ada alasan untuk menutup mata,” katanya.

Koordinator aksi, Ihsan, menyebut lemahnya pengawasan menjadi celah bagi usaha hiburan malam untuk melanggar aturan.

“Regulasi sudah jelas, tapi kalau pengawasannya lemah, hasilnya seperti ini. Dugaan miras ilegal, anak di bawah umur diberi akses minuman keras, hingga parkir liar. Ini tidak boleh terus dibiarkan,” ujarnya.

Lanjut, Ia menekankan bahwa PP No. 13 Tahun 2022 memberikan mandat kuat bahwa masyarakat berhak hidup di lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman ketidaknyamanan.

Menutup Pendekar Bar & Resto Gading Serpong apabila terbukti melakukan penjualan miras kepada anak di bawah umur, memperjualbelikan miras ilegal tanpa cukai, dan melakukan pembiaran parkir liar yang mengganggu ketertiban umum.

Pihaknya memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan, tindakan konkret, dan penegakan hukum tanpa tebang pilih. Aksi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak abai terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak tatanan sosial dan keselamatan masyarakat.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!