SABBA.ID | Serang – Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM ini memang menjadi salah satu target yang di canangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Unit unit dan Satker yang ada.
Salah satu diantaranya adalah Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dan beberapa UPT di jajaran Kemenkumham Banten yang telah lulus pada tahap penilaian awal untuk diusulkan dari Tim Penilaian Internal Kemenkumham dan akan lanjut dalam Tim Penilaian Nasional sehingga dirasa perlu menggandeng Ombudsman RI untuk pembekalan dan Penguatan bagi Petugasnya.
Dalam arahannya PLT Sekjend KUMHAM Komjen Andap Budi Revianto mengatakan sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi yang disampaikan dalam peluncuran Laporan Tahun Ombudsman RI 2020 bahwa negara hadir jika dapat menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat dan berkeadilan, serta menekankan pelayanan publik kedepan harus inovatif, cepat dan berorientasi kepada hasil.
Andap juga meminta jajaran kumham harus sungguh sungguh bekerja dengan sepenuh hati dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat/ pengguna layanan.
Kakanwil Kumham Banten melanjutkan.
“Alhamdulillah, Kanwil Kumham Banten telah lulus untuk diusulkan dari Tim Penilai internal sehingga kami sangat membutuhkan pembekalan dan penguatan dari semua pihak terutama dari Ombudsman agar kami mampu meraih predikat WBK dan WBBM sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang baik dan berkualitas jelas Kepala Kantor Wilayah Kumham Banten dalam sambutannya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 10 Februari dengan dihadiri Komjen POL Andap Budi Revianto (PLT Sekjend Kemenkumham yang juga menjabat sebagai Irjen Kemenkumham), Dedy Irsan selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Deputi Supervisi Pencegahan KPK RI (Harri) Kakanwil Kumham Banten, Kapolda Banten, Kajati Banten, Danrem 064/ MY, Kepala BNNP Banten dan para stake holder lainnya.
Dedy Irsan sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut, memaparkan bahwa dalam kaitannya untuk meraih predikat ZI WBK-WBBM ini harus berpedoman kepada Permenpan RB No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, didalam aturan tersebut ada Komponen pengungkit dan komponen hasil yang harus dipenuhi.
“Komponen Pengungkit tersebut, yaitu: 1. Manajemen Perubahan. 2. Penataan Tatalaksana. 3. Penataan Sistem Manajemen SDM. 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja. 5. Penguatan Pengawasan dan 6. Peningkatan Kualitas Peyalanan Publik.” Jelas Dedy
Sedangkan yang menjadi komponen hasil tersebut adalah terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi dan nepotisme, harus ada sinergitas dari semua unsur Kemenkumham Banten yang terlibat sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, dan yang terpenting adalah bagaimana survei kepada pengguna layanan di Kemenkumham Banten ini harus benar benar merasakan bahwa pelayanan Kemenkumham Banten dan para UPT di wilayah KUMHAM Banten ini sudah baik dan memuaskan
Dedy Juga mengingatkan pemenuhan komponen standar pelayanan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik harus dipenuhi.
Menutup paparan pembekalannya, Dedy Irsan menekankan kepada Kemenkumham Banten untuk meningkatkan komitmen dan kerjasama seluruh pihak yang ada di Kemenkumham Banten,
“yang terpenting adalah komitmen bersama elemen yang ada disini, dan tentu penerapan ZI menuju WBK WBBM ini jangan hanya tertuang dalam dokumen tapi harus ada implementasi yang baik dari semua pihak dalam prakteknya di lapangan, ya kita berharap Kanwil Kemenkumham Banten dan UPT yang ada tahun 2021 ini bisa memperoleh predikat WBK dan WBBM dan itu harus kerjasama bapak-ibu sekalian”ujarnya. (Rls/Red)