Polres Pandeglang Ungkap Kasus Tindak Pidana Ranmor dan Narkotika
SABBA.ID | Pandeglang- Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk memerangi dan memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika serta menjaga Kambtibmas di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres saat menggelar press conference di aula Mako Polres Pandeglang, Senin 15 Maret 2021
Kesempatan itu Kapolres menjelaskan, selama bulan Maret , Satres Narkoba Polres Pandeglang, berhasil mengamankan delapan tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,17 Gram, obat keras jenis hexyemer 3.393 butir dan tramadol 1.737 butir.
“Delapan tersangka yang berhasil diamankan berinisial, IM, AH, GL, IL, AF, dengan kasus narkotika jenis sabu, dan IL, DN, KT dengan kasus mengedarkan sedian farmasi tanpa ijin, dengan barang bukti obat obatan keras jenis hexyemer dan tramadol,” terang Kapolres.
Salain itu, Polres Pandeglang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pandeglang.
“lima tersangka DW,AN,AG,AS,HS melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor yang aksinya di langsungkan di berbagai tempat lokasi di Pandeglang” Ungkap nya
Ia mengatakan perang melawan narkoba adalah tugas semua, dan pihaknya akan menggandeng pemda, para tokoh dan aktivis yang peduli terhadap bagaya narkotika tersebut.
“Pentingnya peran serta tokoh agama, tokoh masyarakat, penggiat anti narkoba dan masyarakat yang benar-benar peduli untuk bersama-sama memerangi, memberantas dan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pandeglang,” Pungkasnya