PendidikanSerangTerkini

Sikapi Polemik RKUHP, BEM Serang Raya Gelar Diskusi Publik

Serang – Aliansi BEM Serang Raya Kecam RKUHP Dengan gelar Diskusi Publik menyoal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Pada Kamis, 30 Juni 2022 bertempat di Teras Room Meeting (Auditorium Kampus 1 Universitas Banten Jaya).

Diskusi Publik ini dihadiri oleh perwakilan Mahasiswa yang ada di Kab.Serang dan Kota serang. Diskusi ini Mengusung tema “RKUHP: Solusi Atau Petaka?”

Advertisement Space

“Sesuai dengan tema yang diusung, tujuan kegiatan ini adalah untuk mengkaji lebih dalam apakah RKUHP yang akan di sah kan Solusi atau petaka”

Koordinator Aliansi BEM serang raya, Robi firdaus, menilai RKUHP yang diharapkan memunculkan rasa nasionalisme malah memiliki pasal-pasal yang mengancam hak-hak demokrasi, serta memiliki dampak langsung kepada kehidupan masyarakat.

Secara khusus, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Banten Jaya (UNBAJA) menyoroti soal pasal penghinaan presiden dalam RKUHP yang dinilai mengancam kebebasan masyarakat dalam berpendapat dan mengkritik.

Presiden Mahasiswa Universitas Banten Jaya, Idan wildan menilai, RKUHP akan membungkam demokrasi dan tidak sesuai amanah reformasi.

“RKUHP pasal penghinaan pejabat publik ini sangat tidak relevan atau cenderung tumpang tindih dengan undang-undang,” kata Wildan, Kamis (30/6).

Pasal tersebut juga dikwatirkan akan menghalangi kebebasan berpendapat bagi rakyat, terutama bagi elemen mahasiswa yang kritis dalam mengawal dan menjaga demokrasi di Indonesia.

Advertisement Space

Wildan menyoroti beberapa pasal berisi ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah. Salah satunya dalam Pasal 240 berbunyi: Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

“Belum lagi Pasal 273 tentang unjuk rasa. Pasal tersebut mengatakan bahwa orang/sekelompok orang yang melakukan unjuk rasa, pawai tanpa pemberitahuan akan dipidana paling lama 1 tahun. Ini bertolak belakang dengan UU 9/1998,”

Maka dari itu, pembahasan RKUHP harus melibatkan partisipasi publik, transparan, dan inklusif sebelum disahkan. Hingga sekarang belum ada informasi kepada publik tentang draf RKUHP terbaru yang sedang dibahas.tegasnya,”

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!