PandeglangTerkini

Disebut Tidak Bermodal. Deden, Suplier BPNT CV Ciwasiat Raya Turut Mengklarifikasi

SABBA.ID | Perihal pemberitaan yang menyudutkan suplier BPNT Kecamatan Cikeusik, ini klarifikasi Deden Hertandi (Komanditer) CV. Ciwasiat Raya. Rabu (6/10).

Diketahui sebelumnya CV. Ciwasiat Raya merupakan perusahaan yang menjadi Suplier BPNT di Kecamatan Cikeusik sejak Januari 2021 sampai dengan sekarang. Dalam proses pendistribusian komoditi ke agen sampai ke tangan KPM mengungkapkan selalu berupaya maksimal dalam memenuhi prinsip 6 T.

Advertisement Space

Dalam pendistribusian terakhir di bulan juni 2021 melalui Deden mengatakan selalu berjalan lancar dan tidak ada satupun komoditi yang dikeluhkan.

“Pendistribusian terakhir kami di bulan Juni 2021 lalu selalu berjalan lancar tidak ada keluhan, artinya pelayanan kami sebagai Suplier (CV. Ciwasiat Raya) sudah memenuhi prinsip 6T,” ujar Deden

Perihal Pemberitaan dari salah satu media yang menyebut supliernya tidak bermodal. Deden sebagai pemilik suplier CV Ciwasiat Jaya sangat menyesalkan karena cenderung menyudutkan disamping tuduhannya tidak benar

“Tentunya sangat kami sesalkan karena berita tersebut tidak sesuai dengan kenyataan bahkan cenderung menyudutkan.” ungkap Deden

Kemudian Deden menjelaskan “Saya merasa terpanggil untuk mengklarifikasi perihal pemberitaan yang menyudutkan tersebut, sebaiknya teman-teman jurnalis sebelum menerbitkan pemberitaan cek dan ricek dulu faktanya, jangan asal tulis berita hanya berdasarkan katanya (hoax).” Ujar Deden.

Deden juga membantah tuduhan tidak bermodal pada suplier miliknya dengan mengatakan bahwa “CV. Ciwasiat Raya memiliki modal yang cukup, itu dapat di buktikan dengan rekening koran dan akuntabilitas pembukuan perusahaan.” Bantah Deden.

Advertisement Space

Tambah Deden ia merasa nama baiknya perusahaannya tercemar dan akan membawa ke ranah hukum.

“Jadi tuduhan yang dilontarkan dalam pemberitaan salah satu media yang mengatakan “Suplier tidak bermodal” adalah tuduhan yang tidak berdasar dan menurut kami ini adalah pencemaran nama baik perusahaan. Untuk itu kami akan bawa perihal ini ke ranah hukum.” Tambah Deden.

Terakhir Deden mengaku mengambil beberapa komoditi dari wilayah setempat semata mata untuk pemberdayaan pengusaha lokal, itupun ia tetap mengontrol kualitas komoditi perusahaan tersebut.

“Adapun mengambil beberapa komoditi dari wilayah setempat semata mata untuk pemberdayaan pengusaha lokal. Itupun dengan tetap mengontrol kualias komoditi tersebut sebelum didistrubusikan ke KPM dan terkait dengan ungkapan bahwa kami mengambil keuntungan duluan dari program, itu sama sekali tidak benar dan tidak berdasar” Ungkapnya

“Kami pastikan bahwa kami sebagai suplier senantiasa menjaga hubungan baik dengan pengusaha lokal yang turut berpartisipasi dalam mendukung program BPNT di Kecamatan Cikeusik.” Pungkas Deden (Idr/Red)

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!