PemerintahTangerang SelatanTerkini

Tak Miliki Izin Saung Babe di Segel Satpol PP Tangsel

SABBA.ID | Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel restauran Saung Babe di Setu, Kota Tangsel, Jum’at (22/1/2021).

Selain melakukan penyegelan terhadap bangunan diatas air tersebut, Satpol PP sekaligus memberhentikan proses pembangunan dan pengurukan tanah yang akan dijadikan restauran tersebut.

Advertisement Space

Kepala Seksie (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry menerangkan, penyegelan dilakukan lantaran proses pembangunan dan pengurugkan di tempat itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas terkait.

Related Articles

“Setiap pengurukan lahan untuk melakukan pembangunan harus sudah memiliki IMB,” ujarnya.

Meski begitu, Muksin menjelaskan, karena tidak memiliki IMB tempat itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 6 Tahun 2015 tentang bangunan gedung.

“Kalau ada IMB dia boleh (membangun), nah karena dia tidak melakukan pengurusan IMB dia melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015. Makanya kita lakukan tindakan,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana menuturkan, proses pengurugan ini dimulai dari arah Jalan Raya Puspitek masuk ke arah Setu yang ada di dalam.

“Kedua belah pihak tentunya kami akan mintai keterangan, terutama yang mengaku sebagai pemilik maupun sebagai pengembang. Dalam proses pembangunan maupun renovasi wajib warga Tangsel untuk memproses izin terlebih dahulu,” tuturnya kepada wartawan. (Dz/Red)

Advertisement Space

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!