KomunitasPandeglangTerkini

GPMI Kecewa Audiensinya dengan Dinas Pertanian Pandeglang Terkait Program UPPO Tidak Ada Kejelasan

SABBA.ID | Pandeglang, Senin (13/9). Aliansi Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) menggelar audiensi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang berkaitan dengan dugaan GPMI terhadap adanya prosedur melanggar pada program unit pengolahan pupuk organik (UPPO).

Audiensi yang di hadiri oleh sekretaris dinas pertanian ini menuai kekecewaan dari pihak GPMI berdasarkan keterangan A Fikri Hidayat (Koordinator GPMI) yang mempertanyakan perihal petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) pada program UPPO, namun Fikri mengatakan justru Dispar Pandeglang menjawab keluar dari pertanyaan.

Advertisement Space

“Ketika saya menanyakan perihal dugaan Pemotongan 20% pengolahan pupuk organik (UPPO), peran serta dinas pertanian kabupaten pandeglang sebagai pihak yang melakukan verifikasi, monitoring, dan mengevaluasi, belum lagi tugas team teknis dinas pertanian yang jelas melakukan identifikasi calon penerima dan lokasi bantuan (CPLB), memberikan persetujuan atau rekomendasi terkait dengan pencairan dana, melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan berupa uang yang dikelola UPKK yang sudah Jelas telah tertuang dalam Juklak Juknis, dinas pertanian pandeglang justru menjawab jauh dari perihal apa yang kami pertanyakan.” ujarnya

A Fikri juga mengatakan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang diduga tidak mengindahkan Juklak dan Juknis yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian karena tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh dinas pertanian kepada kelompok tani yang menerima bantuan program UPPO, sehingga dugaan adanya pemotonganpun berhembus dan dugaan tersebut dilakukan oleh oknum DPR-RI senilai 20% dari anggaran UPPO senilai 200.000.000 yang diterima oleh setiap kelompok, salah satunya kelompok Hunyur Bajur 3 Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi.

Melalui Pers Rilisnya Fikri GPMI klaim telah melakukan advokasi terhadap Kelompok Hunyur Bajur 3 Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang yang telah mendapatkan program UPPO di Kabupaten Pandeglang namun status kepemilikan tanah yang digunakan untuk pembangunan lahan masih samar.

“Kami telah melakukan advokasi terhadap poktan Hunyur Bajur 3 Desa Sindang Hayu sebelumnya, kami menduga lahan tanahnya pun tidak jelas statusnya, bahkan ada masyarakat setempat yang menyampaikan bahwa tanah itu belum menjadi tanah hibah melainkan masih sengketa belum jelas kepemilikannya, padahal pedoman pada program UPPO, minimal mempunyai tanah atau ada tanah hibah yang akan dijadikan lahan pembangunan minimal 250 m², tapi faktanya poktan penerima program UPPO ini sampai sekarang masih belum jelas status kepemilikan tanahnya” Terang Fikri.

Terakhir Diki salah satu yang juga mewakili GPMI menambahkan bahwa rasa kecewa terhadap sikap Dinas Pertanian Pandeglang yang merasa tidak memiliki keterkaitan dengan program UPPO merupakan bukti Juklak dan Juknis pada program UPPO tidak diterapkan dengan baik.

“Kami kecewa dengan Dispar yang merespon seolah tidak terkait perihal program UPPO, jelas ini membuktikan bahwa pedoman atau juklak juknis program unit pengolahan pupuk organik (UPPO) tidak diterapkan dengan baik, dengan ini kami akan segera melakukan aksi unjuk rasa di kantor dinas pertanian dan Kejaksaan Negeri Pandeglang atas dugaan adanya prosedur melanggar” tutupnya. (Idr/Rls)

Advertisement Space

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!